Prayun – Disaat gencar-gencarnya pemerintah, dari tingkat pusat hingga ke daerah mengkampanyekan physical distancing atau jaga jarak fisik sesama, dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, disitu pula ada sekelompok masyarakat di Prayun, Kundur Utara, Kabupaten Karimun, berkumpul dalam kegiatan perjudian jenis dadu.
Salahsatu tokoh masyarakat Prayun, mengatasnamakan masyarakat Prayun meminta Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur, untuk menindak cepat perjudian jenis lempar dadu tersebut. Karena menurutnya disamping mengangkangi peraturan pemerintah yang berpotensi cepat penyebaran virus covid-19, perjudian juga akan merusak perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat Prayun.
“Kami memohon kepada media Kundur News untuk memuat berita, agar pak Kapolres Karimun dapat menutup segera perjudian dadu yang kami anggap sangat-sangat meresahkan. Keresahan ketika pemerintah dari tingkat pusat, Provinsi hingga ke desa-desa dan RT melarang keras masyarakat untuk berkumpul bersama, karena wabah korona. Disamping itu juga, kita tau dengan adanya perjudian, dapat merusak perekonomian di Prayun ini,” pinta salah satu warga sebagai narasumber yang tak mau namanya dimuat, Jum’at, dini hari (03/04/2020).
Dikatakannya, gelanggang perjudian dadu tersebut sudah terlalu lama berlangsung, hingga satu bulan lebih.
“Sudah satu bulan lebih beroperasi, tepatnya di Prayun rumah Atak. Saya dapat informasi, yang menjadi bandarnya, orang panggil pak Itam,” kata narasumber lagi.
Dia menyebut, perjudian dadu yang dilakukan sekelompok masyarakat itu dengan jumlah puluhan orang, jauh lebih berpotensi penyebaran virusnya dari pada umat sholat berjamaah.
“Kalau sholat berjamaah kita tau orang-orangnya siapa saja. Kalau judi ini, entah orang-orang dari mana ikut juga berkumpul, ini yang sangat lebih berbahaya,” katanya.
Kepala Desa Prayun, Heri, saat konfirmasi melalui selurer, mengaku tak tau diwilayahnya ada perjudian jenis dadu.
“Saya tidak tau, nantilah kita cari tau sama pihak Babinsa, Polsek. Karena kita di Prayun tak begitu apa terkait larangan berkumpul,” kata heri, melalui selurernya, Jum’at (03/04/2020).*