BATAM – Masyarakat Seranggong Kecamatan Bengkong, Selasa tanggal 28 Januari 2020 JAM 08.00 WIB, melakukan aksi turun ke jalan menagih janji Ketua BP Batam, mengingat pemerintah Kota Batam pernah menyampaikan bahwa ada 37 titik Kota Batam dijadikan Kampung Tua dan salah satunya adalah Seranggong.
Nursadi selaku koordinator aksi mengatakan rencana akan menurunkan sekitar 300 orang namun karena ada beberapa warganya yang tidak dapat meninggalkan pekerjaan sehingga hanya menurunkan sekitar 100 orang, dalam aksinya tersebut Masyarakat Seranggung merasa diusik kenyamanannya atas ulah beberapa oknum yang ada dibelakang PT Pesona Bumi Barelang dan PT Arnada Pratama Mandiri, yang telah merobohkan rumah–rumah mereka tanpa adanya koordinasi dan ganti rugi sementara ada beberapa warga yang telah menempati jalan sejak tahun 1953 jauh sebelum Otorita Batam dibentuk.
Bali Dallo Selaku Kuasa hukum dari masyarakat Seranggung dalam orasinya menyampaikan bahwa Seranggung merupakan Kampung tua, sejak tahun 1953 menempati lahan bahkan ada yang lahir di kampung tersebut dengan demikian orang tuanya telah lama mendiami lokasi tersebut namun sekarang rumah–rumah tersebut sudah dihancurkan oleh PT Pesona Bumi Barelang dan PT Arnada Pratama Mandiri tanpa ada ganti rugi, Bali Dallo juga mengatakan bahwa Ianya lama menjadi Penasehat Hukum BP Batam yang kala itu masih Otorita Batam, mengerti betul tentang syarat–syarat diterbitkannya Izin Prinsip maupun Penunjukan Lokasi, salah satu diantaranya biaya pemindahan pemukiman di atas lahan menjadi tanggung jawab pemohon- serta mendasari Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2011 yang salah satunya jika pengalokasikan lahan lebih 3 tahun tidak di bangun adalah tanah terlantar mendasari hal tersebut meminta agar pihak BP Batam mencabut dana tau membatalkan Penetapan Lokasi (PL) atas nama PT. Pesona Bumi Barelang dan PT Arnanda Pratama Mandiri.
Sekitar 45 menit berorasi pihak BP Batam mempersilahkan dari perwakilan unjuk rasa masuk kedalam ruang Kantor BP Batam untuk dilakukan Mediasi , dari Masyarakat Seranggong diwakili oleh Kuasa Hukumnya Bali Dallo, SH bersama lima warga lainnya sedangkan dari Pihak BP Batam diwakili oleh KA Biro Humas Bapak Dendi Gusnandar, Khairul (Badan Pertanahan BP Batam) AKP Hippal Tua Siraitm SH (waka polsek Batam Kota) dan beberapa perwakilan dari Ditpam Batam, adapun hasil mediasi akan dilakukan pertemuan antara BP Batam dengan pihak Kuasa Hukum dan 4 orang perwakilan warga Seranggung pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 jam 14.00 WIB, diruang Konsultasi BP Batam.
Setelah terjadi kesepakatan antara Warga Seranggung Bengkong dengan pihak BP Batam, akhirnya sekitar jam 10.00 Wib. masa membubarkan diri dengan tertib.*