Ria, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri, Wilayah Kabupaten Karimun
Ria, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri, Wilayah Kabupaten Karimun.

Kundur News – Karimun – Seluruh perusahaan khususnya perusahaan angkutan laut yang ada di wilayah perairan Karimun dihimbau untuk dapat mempasilitasi seluruh pekerjanya atau ABK (Anak Buah Kapal) untuk diberikan asuransi ketenagakerjaan, sesuai yang tertuang pada Undang-Undang ketenagakerjaan Republik Indonesia maupun Peraturan Pemerintah (PP).

BACA: Pelaku Asuransi Harus Bangun Kesadaran Berasuransi

Hal tersebut disampaikan Ria, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri, Wilayah Kabupaten Karimun, Senin (18/12).

“Setiap perusahaan yang telah memperkerjakan karyawannya yang lebih dari satu hari, diwajibkan untuk memberikan asuransi ketenagakerjaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah serta Undang-Undang Ketenagakerjaan”, tegas Ria.

Penegasan Ria itu disampaikannya lansung kepada Willy, pelaku pengusaha tarnsportasi angkutan laut, kargo KLM FAJAR REZEKI 2, GT 284 No. 232/HHa, PT Planet Mandiri, di kantor Pelayanan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Wilayah Karimun.

Pengusaha Kapal Motor (KM) yang mempunyai 4 unit kapal berukuran rata-rata 500 GT yang berizin KLM (Kapal Layar Motor) itu dipanggil pihak kantor Pengawasan Ketenagakerjaan, menyusul laporan kecelakaan kerja yang menimpa Anak Buah Kapalnya (ABK) yang menyebabkan hingga patah tulang pinggang. Atas dugaan kelalaian pihak perusahaan, korban menuntut apa yang telah menjadi haknya ke kantor tersebut.

Willy pada saat itu sempat melakukan bantahan terhadap fungsi jaminan kesehatan untuk ABKnya, dengan dalih Asuransi Ketenagakerjaan tidak akan berlaku untuk daerah lain apabila terdapat kecelakaan bukan didaerah dimana tempat asuransi terdaftar.

“Katanya Asuransi tidak akan berlaku kalau kecelakaan terjadi di daerah dimana bukan daerah yang kita daftarkan”, kata dia.

Menyikapi pernyataan Willy, Ibu Pengawas Ketenagakerjaan langsung memaparkan dokumen yang ada padanya tentang perundang-undangan (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang hak ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Asuransi ketenagakerjaan, khususna BPJS Ketenagakerjaan, berlaku untuk seluruh Indonesia”, tegasnya lagi.

Dalam pantauan Kundur News, kargo KLM Fajar Rezeki 2, dan 3 unit kargo KLM lainnya, beserta 7 unit Kapal ikan yang dimiliki pengusaha Karimun itu diketahui tidak memfasilitasi asuransi ketenagakerjaan kepada seluruh ABKnya. Bahkan Tauke yang tinggal di Puakang Tanjungbalai Karimun itu juga memberikan gaji terhadap ABKnya yang berkualifikasi, sertifikat dan Buku Pelaut hanya dibawah Rp 2 juta, sedangkan waktu kerja mereka setiap harinya hampir 18 Jam, tanpa kenal hari Minggu, serta libur Nasional. Mirisnya lagi, ketika awak media menanyakan  kesejumlah ABK, tentang PKL (perjanjian Kerja Laut), kebanyakan dari mereka tidak diberi tahu isi dari perjanjian tersebut. Mereka menduga PKL hanyalah akal-akalan antara pengusaha dengan pihak otoritas pelabuhan.*

Previous articlePolsek Kundur Utara Barat Gelar Coffee Morning
Next articleFKPK Kecamatan Kundur Gelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan