Penyuluhan Hukum Desa Penarah
Penyuluhan Hukum Desa Penarah

Belat – Guna mendapatkan pencerahan hukum tentang penggunaan Dana-Desa yang sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku, Pemerintah Desa Penarah Kecamatan Belat, mengundang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjarj) Tanjung Batu untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh perangkat Desa, Senin (1/7/2024).

Penyuluhan digelar di Aula Gedung Serbaguna Desa Penarah yang dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu dan Jajaran Pemerintah Desa Penarah, serta diikuti juga oleh Kasi Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Belat yang sekaligus mewakili Camat Belat, dan sejumlah tokoh masyarakat tingkat RT dan RW.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu, Charles Hutabarat, S.H., M.H, yang diminta keterangannya oleh awak media ini melalui Plt Kasubsi Intelijen dan Datun, Febrinolin Simanjuntak, S.H, mengatakan, jajaran Kejaksaan negeri Karimun Cabang Tanjung Batu, pada hari itu memenuhi undangan sebagai pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar oleh Pemerintah Desa Penarah.

“Kejaksaan juga berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya, guna memberikan pencerahan tentang tata laksana penggunaan Dana-Desa yang sesuatu peraturan dan perundang-undangan berlaku,” ujar Febrinolin Simanjuntak.

BACA :  Kolaborasi Antara Pemerintah Daerah Dengan Perguruan Tinggi, Universitas Karimun Teken MoU dengan Desa Penarah

“Hal tersebut juga merupakan program jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan, khususnya dalam pengelolaan Dana-Desa yang merupakan tindak lanjut atas nota ke-sepahaman Kejaksaan Agung RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” tambahnya.

Kepala Desa Penarah, Abdul Rahman, S.Pd., Jas, mengatakan, kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tentang penggunaan Dana-Desa untuk mendapatkan pencerahan hukum tentang hal-hal tentang pengelolaan dana desa.

BACA :  Universitas Jambi dan Universitas Karimun, Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat Internasional, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Akademik

“Semoga dapat mewujudkan perangkat desa yang taat hukum, dalam mengelola Dana-Desa maupun Dana Alokasi Desa, sebagai tolak ukur untuk menciptakan Desa Penarah yang lebih maju mandiri kedepan,” ujar Abdul Rahman.

Sambung Kades lagi, “kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tentang Dana-Desa tersebut dilakukan merupakan sebagai upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan Dana-Desa, sehingga penyuluhan hukum ini benar-benar bermanfaat bagi seluruh perangkat Desa dalam mengelola Dana Desa yang merupakan hak masyarakat,”tutupnya.(*)

Previous articlePolsek Tembilahan Hulu Terima Kunjungan Koramil 01, Syukuran Hari Bhayangkara ke-78
Next articleWakil Bupati Asahan Buka Jambore Kader Posyandu ke 11