Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam memecat 16 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan provinsi.

“Pemecatan belasan PNS lingkup pemprov Sultra itu karena terbukti membangkang dan berulang kali tidak lagi melakukan tugas dengan baik. SK pemecatan itu sudah ditandatangani gubernur Sultra,” Kata Sekretaris Daerah Sultra, Dr Lukman Abunawas di Kendari, Kamis (13/11), seperti dilansir Antara.

Tanpa menyebut nama dan tempat tugas para PNS yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut, namun menurut mantan Bupati Konawe dua periode itu, pemecatan karyawan PNS setelah melalui beberapa pertimbangan yang ada baik melalui persyaratan perundang-undang maupun peraturan pemerintah dan surat edaran kepala BAKN.

Ia mengatakan, awalnya gubernur Sultra tidak pernah mempunyai niat apalagi keinginan untuk memecat setiap PNS yang dinilai bandel, namun karena yang bersangkutan sudah beberapa kali mendapat teguran tetapi tidak juga diindahkan.

Umumnya PNS yang dipecat dengan tidak hormat itu karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih. bahkan ada beberapa diantara karyawan itu sudah bertahun-tahun meninggalkan tugas.

Padahal, kata Lukman, telah dilakukan pemanggilan ulang agar mereka kembali bekerja seperti semula oleh pimpinan instansi mereka, namun tidak juga mendapat respons.

“Kita berharap, dengan kasus pemecatan belasan PNS itu merupakan sanksi dan efek jera dan tidak ada lagi PNS berikutnya yang ikut diberhentikan dengan tidak hormat tersebut,” ujarnya.

Data dari Biro Organisasi dan tata laksana setda provinsi Sultra, jumlah pegawai negeri sipil lingkup pemprov saat ini mencapai lebih dari 7000-an orang yang tersebar pada 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di luar Biro dan kantor layanan dibawa sekretariat daerah.(Merdeka.com)

Previous articleMobile marketing bakal jadi trend pemasaran efektif di Indonesia
Next articleKritik pedas Ahok terhadap FPI