Tanjungbatu – Produksi kendaraan bermotor ternyata tak sebanding dengan kesadaran melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk salah satunya soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu diungkapkan Anggota Satpas pembantu polsek kundur Bripka Robert Alfonzo, kepada Kundurnews, Senin (8/1) kemarin.
“Kenapa saya katakan kesadaran. Bisa saja orang beli motor tetapi SIM sebagai syarat tidak diurusnya. Karena tidak ada regulasinya kalau beli motor harus ada SIM-nya dulu,” sebutnya.
Selama tahun 2017, pihaknya menggelar razia di sekitaran Polsek dan beberapa tempat dengan Razia Patuh dan operasi zebra 2017. Tak pelak, banyak ditemukan pengendara yang belum memiliki.
“Sementara usia remaja yang banyak tertangkap saat razia rata-rata belum bisa buat SIM. Karena KTP saja tidak punya bagaimana mau ada SIM-nya serta umur yang belum memenuhi syarat untuk membuat SIM, ” katanya lagi.
Lebih lanjut, dikatakannya, selain pengguna kendaraan roda dua, pengguna roda empat juga harus memiliki SIM.
Selama tahun 2017 pemuhan pembuatan SIM C 1.136 dan SIM A 382 pemohon pembuatan SIM angka itu masih rendang jumlah kendaraan yang ada di Pulau Kundur.*