Peraturan Perundangan 99 tahun 2012 yang mengatur agar remisi atau potongan masa tahanan buat narapidana kasus korupsi, teroris, illegal logging dan narkoba diperketat mendapat sudut pandang baru oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Yassona menilai bahwa pemberian remisi untuk semua napi harus memiliki hak yang sama, tidak terkecuali napi dengan kasus korupsi.
Para koruptor dinilai Yassona sepatutnya bisa mendapat haknya untuk remisi. Yassona beranggapan lebih baik dengan membuat hukuman yang sifatnya mengambil, seperti hukumannya Rp 2 miliar harus dibayar, disita, dan ditambah berat berapa miliar, dengan hukuman badannya yang tetap jalan.
Jika pendapat Yassona dikaji ulang, maka ini dinilai publik sebagai pelemahan terhadap mereka para napi koruptor. Publik menilai mengapa para koruptor yang sifatnya mengambil uang rakyat tidak dihukum mati saja, namun malah dikaji untuk mendapat remisi. Efek jera yang didera para koruptor tidaklah nyata bila mengikuti penilaian oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.
Kondisi ini jauh berbeda saat Jokowi menerbitkan Nawa Cita saat berlangsungnya masa kampanye. Ketika itu, Jokowi mengaku berambisi memberantas korupsi.
Dalam poin ke empat Nawa Cita, Jokowi menegaskan untuk menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Di lain kondisi Jokowi juga pernah melakukan lawatannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat kampanye Jokowi selaku capres PDIP.
Di hadapan Samad, Jokowi berkali-kali mengeluarkan pernyataan akan memperkuat KPK. Namun, salah satu menterinya malah beruapay mengkaji ulang Perpres yang diterbitkan di masa pemerintahan Presiden SBY tersebut.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril berpendapat bahwa PP 99 Tahun 2012 sudah tidak ada yang perlu dikaji lagi karena sudah memenuhi aturan yang berlaku. Apalagi, PP tersebut telah mengakomodir aspirasi rakyat.
“Sudah memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan UU dan PP itu sudah merefleksikan aturan hukum penegakan anti-korupsi serta mengakomodir suara masyarakat,” jelas Oce saat diwawancarai bersama merdeka.com, Jumat (13/3).
Oce menilai bahwa seharusnya PP 99 tahun 2012 harus diperketat, dan bukan dikaji dan terkesan dilemahkan untuk para terpidana korupsi.
“Sehingga PP itu tidak ada yang harus dikaji, PP itu harus diperketat, ada syarat-syaratnya tidak melanggar hukum dan HAM sangat jelas sesuai dengan semangat Nawa Cita, jadi memang tidak ada yang dilanggar,” tambahnya.
Oce juga menghimbau bahwa hal tersebut tidaklah harus dikaji ulang melainkan tetap diterapkan sesuai hal yang sudah berlaku saat ini.
“Tidak usah dikaji ulang diterapkan saja,” tutup Oce.
http://www.merdeka.com/peristiwa/menagih-janji-jokowi-zaman-kampanye-mau-perkuat-kpk-lawan-korupsi.html