Kundur News – Denpasar. Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Mendagri) mengakui bahwa selama ini pemerintah daerah belum mampu menjabarkan secara baik kebijakan investasi nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut menjadi hambatan dalam pengembangan investasi secara nasional.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se – Indonesia Tahun 2017, di BNDCC Nusa Dua, Jumat (24/2).
Menurut Tjahjo Kumolo, pentingnya koordinasi, Integrasi dan Standarisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menarik investasi. Kedepan diharapkan adanya solusi yang tepat dalam upaya menggenjot investasi serta upaya menggali potensi daerah yang ada sehingga dapat mempercepat pembangunan nasional yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyrakat.
“ Dalam menarik investasi harus ada koordinasi, integrasi serta standarisasi, gali potensi daerah yang ada dalam upaya menarik investor untuk berinvestasi, “ kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa terdapat 3 hambatan penting yang menjadi kendala dalam menarik investasi. Ketiga hal penting tersebut yaitu adanya pelayanan pada masyarkat yang baik dan cepat, kepastian hukum serta terciptanya stabilitas nasional dan daerah.
Sedangkan Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam sambutannya menyampaikan bahwa investasi merupakan ujung tombak perekonomian nasional.Disamping faktor lainnya seperti konsumsi, belanja negara dan ekspor import. Untuk itu harus ada system yang terpadu antara pusat dan daerah dalam upaya menggenjot investasi. Ketika pemerintah pusat mengeluarkan peraturan maka diharapkan pemerintah daerah dapat mengikutinya.
Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan bahwa investasi merupakan salah satu faktor yang memegang peranan penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Dalam upaya mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan mengakselerasi investasi daerah, terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian, salah satunya adalah adanya kepastian hukum dalam berinvestasi.
Pastika menyampaikan bahwa kepastian hukum untuk kemudahan investasi dapat diawali dengan harmonisasi kebijakan dari tingkat Pusat sampai daerah. Mengingat selama ini masih ada kesan peraturan perundang –undangan belum harmonis antara yang diterbitkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Orang nomor satu di Bali ini menyambut baik diterbitkannya pedoman nomenklatur dan Unit Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan yang sama dan optimal di seluruh daerah.
“ Investasi penting untuk pembangunan nasional. Stabilitas politik, keamanan dan kepastian hukum merupakan tiga hal penting dalam menciptakan investasi yang kondusif ujar Pastika.
Terkait penyelenggaraan Rakornas yang mengangkat tema “ Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Penciptaan Iklim Investasi Nasional yang Kondusif, Gubernur Bali menyambut baik sebagi suatu langkah awal dalam menyamakan langkah dan upaya implementasi kebijakan dalam menciptakan iklim investasi nasional yang kondusif sehingga pertumbuhan ekonomi akan terus membaik dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud.
Dalam Rakornas BKPM dan DPMPTSP se Indonesia Tahun 2017 yang dibuka langsung oleh Kepala BKPM juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKPM tentang Kerjasama Pemanfatan Nomor Induk Kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas BKPM serta Nota Kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala BKPM. Rakornas BKPM berlangsung dari tanggal 22 – 24 Februari 2017.*