Rencana Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk segera melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta ditentang Wakil Ketua DPRD M Taufik. Pasalnya dia akan tetap menunggu surat balasan dari Mahkamah Agung (MA).
Taufik mengatakan, walaupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah memerintahkan untuk segera melantik Ahok, bukan berarti fatwa MA bisa diabaikan. Sebab, Taufik menilai fatwa itu dapat menjadi landasan untuk proses pelantikan dan pemilihan wakil gubernur.
“Ya kita nunggu MA. Ini bukan soal kuat. Kan MA juga lembaga negara,” jelasnya melalui pesan singkat, Selasa (4/11).
Dia menerangkan, perbedaan tafsir untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014. Pasalnya perlu ada penengah untuk perbedaan penafsirannya. Sehingga jika memang Ahok langsung dilantik tidak menjadi masalah.
“Ini ada tafsir yang berbeda soal pasal 203. Jadi tujuannya untuk menjadi acuan untuk mengambil keputusan mengenai Ahok,” kata Taufik.
Kader Partai Gerindra ini membantah, jika surat yang dikirimkan DPRD kepada MA tanpa sepengetahuan Prasetyo. Sebab yang mengirimkan surat tersebut adalah Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.
“Yah kan yang kirim surat kan Sekwan dan semua surat keluar harus ditandatangani ketua, wakil-wakil tidak pernah tandatangan surat,” tutup Taufik.(Merdeka.com)
http://www.merdeka.com/jakarta/mendagri-restui-ahok-jadi-gubernur-taufik-tunggu-fatwa-ma.html