BATAM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak merestui Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri. Karena aturan mainnya adalah setiap calon minimal harus dua orang, sementara pada paripurna pemilihan Wagub Kepri oleh DPRD Provinsi Kepri hanya ada satu calon dan diputuskan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri.
“Harus ada dua calon dan tidak bisa kalau cuma satu,” ucap Tjahjo saat bertandang ke Batam pada Jumat kemarin (2/2)
Oleh karena itu, pemilihan Calon Wagub Kepri harus diulang dan hasil pemilihan Cawagub sebelumnya dinilai tidak sah.
Saat ini menurut Tjahjo, Kemendagri akan menunggu surat dari DPRD Provinsi Kepri mengenai dua nama calon Wagub Kepri. Memang sebelumnya ada dua calon yang disampaikan, namun ternyata ada sayarat yang tak dilengkapi sehingga gugur.
Ia menegaskan agar dalam proses pemilihan Wagub Kepri ahrus mematuhi undang-undang yang berlaku dan jangan pula keputusan yang sudah ada nantinya digugat karena melanggar ketentuan yang ada.
“Pemilihan harus sesuai aturan. Mengenai siapapun yang terpilih itu tidak masalah,” katanya.(*)