Saripa, saat wawancara dengan pihak Reskrim Polsek Kundur

Tanjungbatu – Istri Almarhum Kamarudin, Saripa (46), yang juga ahli waris penerima Uang Pertanggungan (UP) dari Asuransi Nelayan Jasindo Cabang Batam, sekira pukul 12:15 WIB, mendatangi Polsek Kundur untuk membuat aduan, agar perselisihannya dengan pihak Dinas Perikanan Karimun terkait penyaluran dana pertanggungan Asuransi menjadi terang benderang.

Pengaduan Saripa diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun, Novi beserta anggotanya Jepri, diruang penyidik Reskrim Polsek Kundur, Kamis (26/08/2021).

Kurang lebih satu setengah jam pihak reskrim mendapatkan keterangan dari Saripa, selanjutnya polisi juga memanggil AR, oknum pegawai Kantor Unit Pelayan Teknis (UPT) Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Kundur, untuk dimintai keterangan.

Dalam Proses wawancara, Saripa mengaku pihaknya dirugikan dengan nilai puluhan juta, sementara AR juga mengaku dana yang telah diserahkan ke Saripa telah impas. Sayangnya, kedua dari mereka tidak punya catatan penunjang sebagai bukti. Mereka juga saling mengaku buku bank sudah diserahkan dengan belum. Saripa mengaku belum terima, sedangkan AR mengaku sudah diserahkan.

Polisi dalam memfasilitasi kedua belah pihak dengan memintakan print out dari pihak Bank, sehingga tidak ada kekeliruan baik dari pihak pihak Saripah maupun dari AR.

Saripa telah meminta pihak Bank untuk print out segala transaksi di rekning itu. Pihak Bank menagguhkannya hingga besok.

Proses pengambilan keterang menjadi tertunda, menurut Novi, besok kedua belah pihak untuk datang kembali ke Mapolsek Kundur tentunya setelah keluarnya prnit out dari pihak Bank.

Seperti berita sebelumnya, Saripa adalah istri dari Almarhum Kamarudin yang meninggal dunia akibat kecelakaan laut saat melaut pada 08 November 2019 lalu.

Pada Januari 2020, Saripa menerima uang pertanggungan asuransi sebesar Rp 200.000.000 dari Asuransi Nelayan Jasindo Cabang Batam. Penyerahanpun dilakukan secara simbolis di Batam, berbentuk non tunai. Buku rekning bank beserta ATM dan PIN-nya diserahkan Saripa ke AR dengan alasan keamanan.

Setelah tiba di Tanjungbatu AR akhirnya melakukan pencairan dana ke Saripa dengan cara mencicilnya hingga 8 kali cicilan dengan tiap kali cicil sebesar Rp 10.000.000,-.

Terakhir, AR menyerahkan ATM ke Saripa dan Saripa kaget setelah diceknya di ATM uang yang tersisa hanya Rp 56.000.000,-

Saripa ahirnya mengadukan halnya ke pihak berwajib. Dengan harapan pihak Kepolisian dapat menengahkan permasalahan tersebut.*

Previous articleMahasiswa Kukerta Unri Bantu Kembangkan Usaha Handmade di Desa Laboy Jaya
Next articleGubernur Kepri Bahas Kelanjutan Pengembangan Bandara dan Pelabuhan Malarko Karimun Dengan Menteri Perhubungan