Kundur News, Moro – Pengakuan mengejutkan seorang sekretaris desa (Sekdes) Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro, berinisial WW, telah melakukan korupsi dana desa melalui salah satu kegiatan pembangunan, dan saat ini sedang berusaha untuk melakukan pengembalian.
“Saya ada menggunakan dana desa sebesar kurang lebih Rp 50.000.000, dan saat ini saya lagi mengusahaakan untuk mengembalikannya,” ujar WW kepada tim Kundur News, saat investigasi ke desa Tanjung Pelanduk menanggapi laporan masyarakat, Rabu, (12/08/2020).
Dikatakannya, tempo waktu pengembalian dana desa tersebut yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro, selama dua bulan dari waktu yang telah ditentukan.
“Saat ini waktu yang diberikan kepada saya sudah berjalan kurang lebih tiga minggu dari dua bulan,” katanya.
Kata WW lagi, uang tersebut akan disetor ke Cabjari Moro.
“Iya uang akan kami setorkan ke Cabjari Moro,” katanya.
Kacabjari Moro, Andi Akbar, belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut karena masih di luar kota. Menurut salah satu pegawai kejaksaan Moro mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti tentang permasalahan di desa Tanjung Pelanduk, namun dia akan mencari tau tentang permasalahan tersebut.
“Saya ada dengar tentang permasalahan pembangunan di desa Tanjung Pelanduk, untuk lebih jelasnya dapat tanyakan langsung kepada Pimpinan,” tukasnya.*
Pj Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Sudir, enggan berkomentar banyak terkait permasalahan tersebut.
Oknum pihak desa Tanjung Pelanduk diduga telah melakukan mark-up pada kegiatan pengadaan penerangan lampu jalan solar cell sebanyak 11 unit dengan harga per-unitnya Rp 15.000.000,- sehingga ditemukan kerugian negara hingga Rp 50.000.000,-
Tidak hanya itu, menurut warga desa mengatakan, mereka melakukan korupsi dana desa dengan modus membuat anggaran secara berulang.
“Kami tak percaya hanya Rp 50 Juta, kami pikir lebih, karena mereka membuat anggaran secara berulang, tahun 2018 dan tahun 2019,” ujar warga.
Dikatakannya juga, kerugian negara harus dikembalikan ke rekning desa atau disilvakan, atau pelaku diproses secara hukum.
“Mana ada pencuri ketahuan lantas hanya disuruh kembalikan. Pelaku harus diproses secara hukum,” pinta warga.*