Meninggalkan-Jepang,-Akan-Dikenakan-Pajak

Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang dan pajak baru yang disebut sebagai pajak ‘sayonara’. Baik warga Jepang maupun warga asing wajib membayar pajak saat mereka meninggalkan Jepang melalui jalur laut atau udara. Pajak itu akan ditambahkan pada tiket khusus dewasa saja, baik tiket pesawat dan kapal laut sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp129 ribu, tidak berlaku bagi yang transit dibawah 24 jam.

Pajak yang diperkirakan bakal meraup pendapatan 43 miliar yen (sekitar Rp5,5 triliun) per tahun itu akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan serperti gerbang pelacak wajah, juga panduan multibahasa di taman-taman nasional serta situs-situs budaya di Jepang.

Dikutip dari CNN, pendapatan pajak baru di Jepang itu akan digunakan untuk mempromosikan pariwisata.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan ke Jepang meningkat pesat. Angkanya diperkirakan lebih melonjak lagi menjelang Olimpiade Tokyo pada 2020.

Menurut kantor berita Jiji Pers, pemerintah berharap untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing dari 28,69 juta pada 2017 menjadi 49 juta pada 2020.

Diberitakan Channel News Asia, Parlemen meloloskan RUU yang membatasi penggunaan pajak keberangkatan bagi proyek-proyek terkait pariwisata, sebagai tanggapan atas kekhawatiran bahwa dana itu bisa dialihkan ke bidang lainnya.*

Previous articlePetugas Polsek Siantan Tangkap 4 Pelaku Narkoba, 3 Pria dan 1 Wanita di Hotel Ungu
Next articleDinkes Karimun Temukan Lima Kasus Gizi Buruk Diawal Tahun 2018