Batam – Kundur News – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 (empat ratus lima puluh lima) handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone. 27/12/23

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam, “Tanggal 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya.

BACA :  Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 Dan Tahun Baru 1 Januari 2025

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen mendapati 2 (dua) orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” tambah Rizki.

BACA :  Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 Dan Tahun Baru 1 Januari 2025

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA :  Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 Dan Tahun Baru 1 Januari 2025

Herti

Previous articleTurun ke Dapil, H Ikbal Sayuti Caleg PPP Provinsi Riau Nomor Urut 2 Bawa Program Menyentuh Ke Bawah
Next articlePemkab Asahan Melalui Dinas Kominfo Anjangsana di DPD LDII Pondok Pesantren Budi Luhur