Maraknya penggunaan alat penguat sinyal handphone membuat Kemenkominfo gerah. Alat yang disebut repeater itu ilegal dan penggunaannya melanggar aturan.

Dalam pesan singkat yang disebar Kemenkominfo, dijelaskan, penggunaan repeater dapat dikenai pidana 6 tahun dan denda Rp 600 juta.

“Masyarakat dilarang memasang penguat sinyal (repeater) handphone karena dapat mengganggu jaringan seluler dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp 600 juta.” tulis SMS broadcast yang diterima merdeka.com, Kamis (23/4).

Penelusuran merdeka.com, repeater adalah alat yang berfungsi untuk memperkuat sinyal telekomunikasi baik GSM, CDMA atau 3G-HSDPA. Alat ini belakangan dicari karena banyak lokasi yang tingkat sinyalnya lemah. Penyebabnya adalah sinyal yang dipancarkan operator melalui menara BTS terhalang gedung-gedung bertingkat.

Kemenkominfo sebelumnya pernah menjelaskan, memakai repeater bukan solusi agar bisa mendapatkan sinyal untuk handphone agar lebih maksimal. Sebaliknya, dengan adanya repeater justru menghilangkan sinyal telepon.

Di pasaran, sejak beberapa tahun lalu, alat ini dijual dengan kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Jenisnya ada yang hanya memperkuat salah sinyal salah satu operator, ada yang semua operator. Namun sejak dilarang, penjualan resmi repeater berkurang.

 

 

Previous articleTiket pesta bikini pasca UN dibanderol Rp 150 ribu
Next articleSulit berantas prostitusi online, mati satu tumbuh seribu