Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak tegas para bandar narkoba yang kini berada di penjara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah membahas hal ini bersama Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Kapolri Jenderal Sutarman dan juga kepala BNN Komjen Anang Iskandar terkait hukuman mati bagi para bandar narkoba.
“Sinyal dari Bapak Presiden mereka akan kita tindak tegas. Kami bersama Menkes, BNN dan Polri telah melakukan rapat kabinet, sinyalnya kami akan bertindak keras bandar narkoba setidaknya sudah ada 68 narapidana yang akan dihukum mati,” kata Yasonna di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/12).
Menurut Yasonna eksekusi hukuman mati yang akan dilakukan terhadap para bandar narkoba tersebut sedang menunggu kebijakan Presiden. Saat ini Indonesia dalam kasus narkoba sudah masuk darurat nasional.
“Kami lihat nanti presiden yang mengambil kebijakan. Karena bapak presiden sendiri sudah mengatakan narkoba sudah menjadi darurat nasional, ada 4,3 juta pengguna yang meningkat menjadi 5,8 juta sekarang berapa yang meninggal tiap harinya,” jelasnya.
Dikatakan Yasonna, tingginya risiko angka kematian narkoba tersebut bisa menjadi tolak ukur untuk menjatuhkan hukuman mati pada bandar narkoba. “Pada intinya pengedar narkoba akan kami tindak tegas. Saya kira sekarang ini sudah ada kejagung sebagai langkah tindak lanjut dari pemerintah,” tandasnya.(merdeka.com)http://www.merdeka.com/peristiwa/menkum-ham-presiden-jokowi-minta-bandar-narkoba-ditindak-tegas.html