menpan-minta-airasia-serahkan-asuransi-korban-7-hari-kerja

 

Setiap korban yang terdaftar dalam manifes penerbangan AirAsia QZ8501 akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar. Angka tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni Permen Nomor 77 Tahun 2011.

Angka tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN) Yuddy Chrisnandi saat mengunjungi Crisis Centre Korban AirAsia di Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/1/2015).

“Setiap penumpang yang terdaftar dalam manifes akan mendapatkan asuransi Rp 1,25 miliar. AirAsia pasti komit karena mereka ingin meneruskan bisnisnya, dan meneruskan investasinya,” katanya.

Yuddy pun memerintahkan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk secepatnya membantu proses administrasi. Secara teknis aparat kepolisian harus membantu untuk memberikan data faktual penerima asuransi atau hak waris dari para korban.

“Itu keluarga korban selekas-lekasnya diberi santunan asuransi, kepada ahli warisnya yang sudah jelas dan faktual. Kami meminta Polri untuk menetapkan urusan kejelasan dan faktual ahli warisnya,” katanya.

Kepolisian, kata Yuddy, akan bersama pemerintah daerah dalam hal ini dinas kependudukan untuk membantu proses faktual ahli waris. Yuddy minta paling lambat 7 hari kerja setelah jenazah teridentifikasi uang asuransi harus sudah diserahkan.

“AirAsia sudah memahami kalau asuransi memang untuk investasi saat terjadi kecelakaan seperti ini. Saya yakin uangnya sudah disediakan, jangan lebih dari 7 hari kerja, harus sudah dibayarkan untuk jenazah yang sudah terfalidasi. Lunas, tidak ada yang dicicil,” tegas Yuddy.

Sementara itu pihak AirAsia diwakili oleh Direktur Security and Safety Capt Pilot Achmad Sadiqin mengungkapkan beberapa langkah yang sudah ditempuh untuk persoalan asuransi. Pihaknya telah beritikad baik untuk memberikan santunan sementara kepada keluarga korban.

“Tidak mau menyinggung keluarga yang masih berduka. Secara administrasi ada tim legal yang sedang bekerja, lawyer untuk mengurus akurasi data,” ujarnya.

 

(merdeka.com) http://www.merdeka.com/peristiwa/menpan-minta-airasia-serahkan-asuransi-korban-7-hari-kerja.html

Previous articleJokowi pantau 343 media. DPR, Kebebasan Pers, Jangan dikekang !
Next articleMenteri PDIP dan PKB rebutan dana desa Rp 20 triliun