Kundur News – Sawang. Kegiatan penjualan Pasir di Pelabuhan ‘Tikus’ Mukalimus_Karimun-Kepri yang menggunakan Kapal Motor Pompong, dengan volume hampir 4 hingga 6 Unit Kapal perharinya, ternyata kegiatan pengangkutan serta penjualan yang mereka lakukan itu tanpa dilengkapi dokumen yang resmi.
Hal tersebut terbukti setelah sebuah kapal GT-31, Rival Jaya yang mengangkut sekitar 13 Truck Pasir dari Pelabuhan Mukalimus Sawang tujuan Tanjung Samak – Riau, di cegat oleh Kapal Patroli Satuan Polisi Perairan Polda Kepri, pada sabtu, (11/03) di wilayah perairan Pulau Rusa.
Saat dilakukan pengecekan, Nakhoda Rival Jaya hanya menunjukan Clerence dan tidak dilengkapi dokumen pendukung serta tidak dilengkapi Pajak.
Hal tersebut disampaikan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kundur Barat, Fakrudin Amri, beserta rekan anggota lainnnya tadi Malam (12/03).
BACA: Kapolres Karimun. AKBP Armaini. Berjanji Akan Segera ‘Sikat’ Penjualan Pasir Ilegal
“Kegiatan penjualan pasir yang menggunakan pompong, selama ini dilakukannya secara ilegal, karena tidak ada pajaknya”, yang menjadi kami heran, Syahbandar Kundur Barat, Didik, kenapa memberikan izin layar (clerence.red) tanpa dilengkapi pajak”. Ujar Amri Kesal.
“Kami juga merasa malu sama petugas Polair Polda Kepri, karena dia juga menyebutkan, penjualan pasir tanpa izin ini yang backingUp adalah Satpol PP, Karena Satpol PP lah yang harus tegas, sebagai penegak PERDA”.
Menurutnya lagi, pihaknya juga telah mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak Syahbandar setempat, namun Didik sebagai pimpinan Syahbandar Kundur Barat tidak mengakui telah mengeluarkan clerence, padahal isi disurat itu dibubuhi tanda tangannya.
“Kami sudah menelpon Didik, namun Didik tidak mengakui telah mengeluarkan clerence”. Ujar Amri.
BACA: Ribuan Kubik Pasir Asal Kundur diduga dijual Secara Ilegal Melalui Pelabuhan Mukalimus
Menyikapi hal tersebut, Satuan Pol PP Kundur_Barat secara resmi sudah melaporkan hal tersebut ke atasannya Kasat Pol PP Karimun, dan menurut rencana besok, Senin, (13/03) akan ditindaklanjuti, dan akan dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Kundur Utara Barat, atas dugaan penipuan, melanggar Undang-undang serta telah merugikan Negara.*