INHIL – Desa Kuala Sebatu dan Desa Pasir Emas Kecamatan Batang Tuaka berkunjung ke kantor Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Indragiri Raya.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan petani desa Kuala Sebatu dan Pasir Emas Kecamatan Batang Tuaka disambut langsung oleh Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Indragiri Raya, Muhsin, SH., MH didampingi Sekretaris, Syapriansyah, SH dan pengurus DPC PERADI SAI Indragiri Raya, Akmal, SH, Bambang Samita Adi Putra, SE., SH., MH serta Paralegal Arianto Santoso, SH dan Nia Susanti, SH.

Pertemuan yang berlangsung beberapa jam ini membahas tentang dampak kerugian yang dimunculkan oleh fenomena banjir yang terjadi di desa Kuala Sebatu dan Pasir Emas Kecamatan Batang Tuaka.

Hasanuddin selaku ketua pemuda desa Kuala Sebatu memaparkan bahwa pihaknya datang ke kantor PRADI SAI Indragiri Raya ini guna untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan terkait beberapa permasalahan yang terjadi di desa Kuala Sebatu dan Pasir Emas.

“Sejak ada banjir warga di kampung saya banyak yang mengungsi ke luar daerah karena hasil pertanian yang biasa diperoleh mereka di Kuala Sebatu terendam banjir. Kemudian kelapa warga serta pinang yang dahulu bagus, sekarang juga ikut mati,” ucapnya sambil menunjukkan video rekaman.

Di sisi lain, Kepala Desa Pasir Emas, Abdurahman dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa kerugian pertanian di dua desa ini sangat signifikan sehingga bentuk bantuan yang masuk dari pemerintah terhadap pembangunan pertanian bisa terindikasi sia-sia apabila tidak diselesaikan permasalahan pokoknya yakni normalisasi sungai.

“Kalau kerugian tidak bisa lagi kita hitung, setiap tahun penghasilan turun drastis meskipun sudah diupayakan sedemikian rupa. Meskipun sudah dibangun berbagai bentuk namun jika sungai kita yang tidak diperbaiki maka tetap saja akan seperti ini terus yakni tergenang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Indragiri Raya, Muhsin dalam penyampaiannya menyebutkan semua keluhan masyarakat sudah ditampungnya, dan pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari dampak tersebut hingga akhirnya bisa mengambil kesimpulan upaya langkah hukum apa yang bisa diambil.

“Aduan sudah kami terima, dan kami akan rumus secepatnya bersama tim hingga nanti kami akan simpulkan upaya langkah hukum apa yang cocok kita ambil dalam hal ini,” imbuhnya.*

Previous articlePemdes Kuala Sebatu Sampaikan Terimakasih Kepada Pemda Inhil Yang Peduli Keluhan Warga Terkait Banjir
Next articleOperasi Zebra Lancang Kuning 2022, Kapolres Inhil Bagikan Sembako Dan Helm Pada Masyarakat