Inhil – Merasa dirugikan Sultan pengusaha excavator mini melaporkan M Nasir operator yang berkerja istilah nya ngamen di daerah desa Kuala Keritang, kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir.

Menurut Sultan Pada tahun 2021 akhir sampai bulan mei 2022 M Nasir operator excavator mini miliknya namun ingkar janji.

“Saudara nasir saya percayakan membawa excavator mini saya, untuk kerja atau istilah nya ngamen di daerah Kuala Keritang,” kata sultan saat dihubungi awak media, Kamis (3/8/2023).

Menurut pria kelahiran 1995 tersebut. Di lapangan terjadi penyelewengan pekerjaan yang dilakukan saudara nasir. Mendapat pekerjaan steking yang mana uang hasil steking tidak disetor.

“Iya tidak ada disetor ke kami sebagai pemilik excavator, saudara nasir juga melakukan diduga penjualan minyak solar yang mana minyak itu diperuntukkan untuk operasional alat, selain itu meninggalkan pinjaman dibeberapa warung dan petani pemilik lahan yg mana kemudian hari menjadi beban kami sebagai pemilik excavator , jadi saya sangat dirugikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Sultan Pada 12 mei 2022 dirinya meminta saudara Nasir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengganti kerugian yang telah diperbuatnya.

“Saat itu saudara Nasir meminta waktu atau tempo agar dapat mengembalikan kerugian yang kami alami. Tapi hingga detik ini setelah satu tahun berlalu tidak ada itikad baik dari saudara nasir baik itu berupa kabar atau pengembalian uang,” tegasnya.

“Maka dari itu kami ambil langkah hukum. Tujuan nya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua.
setelah kami buat LP barulah saudara nasir minta waktu untuk bertemu. menyikapi kasus ini kami ambil langkah serius,” sambungnya.

Previous articleSedang Mencari Ikan, Nelayan di Desa Sanglar Tersambar Petir 
Next articleKepala Desa Tanah Merah Sambut Baik Mahasiswa KKN Unisi