Kundurnews – Semarang – Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) honorer di SMA/SMK negeri yang akan beralih dari pemerintah kabupaten/kota pada 2017 akan menerima gaji dari Pemprov.
Namun, mulai tahun 2018 PTK yang berjumlah sekitar 16 ribu ini harus siap-siap mengikuti seleksi ulang jika masih ingin bekerja di tempat yang sama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sri Puryono mengatakan pihaknya telah menyampaikan secara lisan usulan pelaksanaan seleksi tersebut pada pemerintah pusat.
Alasan yang mendasari adalah keterbatasan APBD yang digunakan untuk belanja gaji. Sementara anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari pusat pada 2017 saja tidak mencukupi untuk kebutuhan gaji pegawai.
“Tahun 2017, masih kebijakan lama dan mereka (Honorer) memperoleh gaji dari Pemprov. Tapi untuk tahun berikutnya, akan diterapkan pola baru, akan
diseleksi,” kata Puryono, Selasa (20/12).
Sesuai PP 48/2005 tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Tapi kenyataanya, banyak jumlah PTK PNS yang telah pensiun belum diimbangi dengan jumlah formasi penerimaan CPNS.
Jika usulan pelaksanaan seleksi tersebut disetujui pemerintah pusat maka pola yang diterapkan sangat ketat. Pemprov akan menganalisa lebih dulu kebutuhan guru per mata pelajaran Guru PNS limpahan dari kabupaten/kota akan memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemprov. Pemprov mengusulkan alokasi anggaran 2017 pada DPRD 1,5 triliun.
Jumlah itu sudah meliputi anggaran TPP untuk PNS asli Pemprov Jateng dan PNS SMA/SMK limpahan dari kabupaten/kota. Rencananya, nominal TPP PNS asli pemprov 2017 sama dengan TPP yang diterima tahun 2016.*
(Hanung Soekendro/suaramerdeka)