Tanjungbatu – Mikol alias Minuman beralkohol sudah semakin marak beredar di Kabupaten Karimun, khususnya di wilayah Kundur. Mikol yang beredar biasanya berkemasan kaleng seperti merek Carlsberg dan Heineken. Harganyapun bervariasi mulai dari Rp 14.000,- hingga Rp 18.000,- tergantung kode produksi, buatan Malaysia ataupun buatan Indonesia.
Salah satu jemaah masjid besar Nurussalam menemui media Kundur News di toko depan masjid itu, menanyakan tentang Perda Karimun yang mengatur tentang penjualan Mikol tersebut.
“Bumi Berazam Karimun ini apakah ada peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang penjualan Mikol. Saya melihat banyak anak-anak ABG membelinya, dan kelihatannya minuman jenis carlsberg dijual bebas baik di toko-toko maupun di warung-warung kecil,” tanya jemaah itu, Sabtu (24/02/19), sekira pukul 20:00WIB.
Sampai saat ini tidak tahu secara pasti tentang penegakan perda terkait penjualan Minuman beralkohol di wilayah Bumi Berazam Karimun, khususnya diwilayah Kundur. Informasi yang di dapat, minuman-minuman ini memang bebas di pasaran wilayah Kabupaten karimun, karena minuman alkohol tersebut didatangkan dari Tanjungbalai Karimun maupun dari Batam, Kepulauan Riau.*