TEMBILAHAN – Setelah kebijakan pemerintah menurunkan harga, keberadaan minyak goreng di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi langka.

Kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi hampir di sejumlah minimarket yang ada di Tembilahan, Kabupaten Inhil.

“Saya sudah mendatangi beberapa minimarket, tidak ada minyak goreng,” ujar Dedi, salah seorang warga, Senin (14/02/2022).

Mencari minyak di minimarket kata Dedi supaya bisa mendapatkan harga yang murah atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ketetapan pemerintah.

“Tapi minyaknya tidak ada,” ucapnya.

Di pasaran kata dia saat ini harga minyak goreng jauh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Bahkan bisa mencapai dua kali lipat lebih.

“Di pasar harganya masih mahal,” ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Ani, warga Tembilahan lainnya. Dia mengatakan dalam beberapa hari terakhir kesulitan mendapat minyak goreng yang sesuai dengan HET Rp14.000/liter.

“Sudah beberapa hari ini susah minyak goreng. Di minimarket juga jarang ada,” katanya.

Dia berharap agar Pemerintah Kabupaten segera turun tangan mengatasi masalah ini.

“Masyarakat itu inginnya barang tetap ada dengan harga murah. Percuma harga murah juga kalau barangnya susah didapat,” ujarnya

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disprindagtri) Inhil, Suryandi Analis Perdagangan Ahli Muda ketika dikonfirmasi wartawan menuturkan bahwa Disdagtri sudah melakukan berbagai upaya terkait kelangkaan minyak goreng ini.

“Berbagai upaya telah kita lakukan dimulai dari mensosialisasikan HET minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah dan mengumpulkan produsen atau agen minyak goreng yang ada di Inhil ini” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, pihaknya saat ini masih menunggu Instruksi pimpinan untuk melakukan sidak dilapangan.

“Tadi pagi kita telah mendampingi penyaluran minyak goreng oleh PT. Asean dan meminta produsen menyurati pabriknya dan dari Pabrik itu sendiri belum turun minyak gorengnya,” jelasnya

Lebih jauh Suryandi menuturkan, untuk saat ini belum ditemukan tanda-tanda adanya penumpukan minyak goreng dilapangan oleh oknum-oknum tertentu.

“Sejauh ini kita belum menemukan tanda-tanda penumpukan, tetapi masih akan terus kita pantau dan apa bila ada akan kita sikapi sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menuturkan bahwa pihaknya saat ini menunggu Disdagtri Inhil melakukan sidak dilapangan.

“Kita akan melakukan pendampingan dan saat ini masih menunggu Disdagtri Inhil untuk melakukan sidak dilapangan,” papar Kapolres Inhil tersebut.

Tidak hanya itu, Kapolres Inhil menuturkan apa bila terbukti ada yang menimbun ataupun menyetok ada ancaman pidananya.

“Bagi siapa saja yang kedapatan memborong atau menimbun minyak goreng yang dijual Rp14.000 per liter, akan dikenakan sanksi pidana,” ujarnya. (*)

Previous articleWali Kota Batam, H Muhammad Rudi Akan Bersilaturahmi Dengan Masyarakat Pulau Kundur, Ada Apa?
Next articleSi Jago Merah Lahap Rumah Warga Desa Pabenaan