BBM-Naik-Yang-Miskin-Makin-Miskin
Gambar Ilustrasi (Google)

 

Tanjung Batu, Kundur News

Masyarakat Kundur pada umumnya, khusunya masyarakat yang menggunakan bahan bakar Minyak Tanah, Resah. Pasalnya harga jual minyak dari satu kios dengan kios lainnya, beda. Atau seolah olah tidak mempunyai harga standar. Hal ini dikeluhkan oleh Roni beserta rekan rekannya saat ditemui wartawan beberapa hari lalu di jln.M.Daud Tg Batu.  “Kami heran, kenapa di Tanjungbatu ini tidak mempunyai standar harga untuk minyak tanah seperti hal nya minyak bensin. Kios ini harga perliter sekian, kios yang satu lagi sekian, yang lain lagi, sekian”.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu Faridah,di Tg Sari, Menurutnya, “Minyak tanah sudah menjadi kebutuhan hidup kami sehari hari, walaupun pemerintah sudah menaikan harga, kami harapkan pihak kios janganlah lagi menambah beban kenaikan harga, walau kenaikan itu hanya lima ratus Rupiah”. “Bagi Kami orang susah, lima ratus perak itu sangat berarti”. Terang Ibu dua anak ini.

BBM jenis minyak tanah dengan harga enceran  Rp. 4.000,- perliter, namun pada umumnya, pihak kios menjual dengan harga Rp.5.000,- perliter atau lebih naik dari harga yang telah ditetapkan. Mereka beralasan karena ongkos angkut BBM dari APMS menuju Kios mengalami kenaikan.

Dari Hasil Pantauan awak media ke lapangan, BBM naik, Ongkos angkut pick-up yang mengangkut BBM dari APMS menuju Kios pengencer juga naik. Sehingga, kenaikan BBM minyak tanah mengalami kenaikan. Hal inilah yang membuat masyarakat Tanjungbatu menjadi resah.

Pengencer atau pangkalan kios yang resmi yang membeli BBM bersubsidi dari PT.Kundurmas masih dengan tariff harga lama, mengapa para pengencer bisa seenaknya menaikkan harga sesuka hati mereka?, contohnya saja satu botol aqua 1,5 liter dalam satu botol kemasan aqua mereka jual dengan harga Rp.9.000,- per botol dengan demikian brapa persen kenaikan minyak tanah yang dinaikkan oleh kios pengencer.

Terhadap hal demikian, diminta kepada aparat pemerintah untuk tegas didalam menetapkan harga, dan ikut mengontrol atas pelaksanaan tersebut. Sesuai UUD Nomor 22 thn 2001 tentang migas enceran harus mengikuti tarif HED atau HEN yang sudah di tetap kan oleh pemerintah daerah setempat

Menurut Kasitrantif POL PP Kundur, M.Zen Alief,SE. ” Sat POL PP akan mmemantau  kesejumlah kios yang kami anggap sering buat ulah dan atau yang mengompori kios kios lain untuk sepakat menaikkan harga semena mena, bila mana ada laporan dari masyarakat mengenai kios yang masih menjual harga diatas rata rata kami dari satuan Sat Pol PP akan nenindak tegas para pelaku”. Ujar Kasitrantif yang sering di panggil Jejen.
“Saya akan mengelar razia dalam waktu dekat ini untuk menindak lanjuti atas pengaduan sejumlah masyarakat Kundur terutama para kios kios yang diduga sering melakukan penimbunan dan menjual pergelen  terhadap Mafia Maafia BBM.
Dan juga mereka yang menjadikan kios sebagai tempat penimbunan dan tidak lagi mengencer bahan bakar peremium BBM dan terutama BBM sejenis minyak tanah. hal ini kami ketahui banyaknya laporan masyarakat melalaui pesan singkat diponsel saya dengan demikian kami dari Satpol PP akan terus memantau ke sejumlah kios kios bila nati kedapatan kios yang mengencer di atas rata rata kami akan lansung menarik surat izin usaha mereka. Dan akan kami peroses sesuai ketentuan yang berlaku”. Tegas Jejen.

Camat Kundur, Sukari, Saat di konfirmasi permasalahan ini melalui selurer beberapa minggu lalu, sampai saat ini belum mampu menjawab pertanyaan wartawan. Seolah mau lari dari permasalahan. Kami minta, Camat selaku kepala pemerintah daerah setempat untuk tau segala keluhan masyarakat selama ini, terutama bagi masyarakat menengah kebawah. Jadi tidak hanya bisanya duduk diam dikantor. (Dfd)

Previous articleLakukan 7 hal ini untuk jauhkan diri dari krisis keuangan
Next articleKapal kargo berisi sembako dan motor, tenggelam di sungai Siak