Karimun – Setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita, Ida (23), kasir Wisma Milenium jalan Tengku Umar, Tanjung Balai Karimun, pada Sabtu (29/9/18), belum sempat lagi meninggalkan Karimun, lebih kurang empat jam setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku di warnet Fantastic Jalan Nusantara, Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun.

Pelaku diketahui bernama M. Syahyuda warga Tanjung Balai Asahan, SUMUT. Pada saku tersangka juga ditemukan tiket KM Kelud tujuan Karimun-Asahan, keberangkatan tanggal 30 September 2018.

Dalam Press Conferens Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, menerangkan mayat korban ditemukan pertama kalinya oleh teman kerjanya TF pada Sabtu 29 September 2018 Pukul 14.00 WIB. TF pada saat itu mencari keberadaan korban hingga ke lantai atas wisma mengecek dari kamar ke kamar, ketika di kamar 202 TF terlihat Ida dalam keadaan telungkup dengan mulut terlilit handuk milik wisma. TF coba untuk membuka lilitan handuk dimulut korban, kemudian segera menelpon keluarga korban dan pihak kepolisian.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polres Karimun yang dipimpin Kasat Reskrim AKP LULIK, F, langsung olah TKP untuk menemukan bukti petunjuk. Pada pukul 19.30 WIB pelaku berhasil diamankan di Warnet Fantastic.

Hengky Pramudya, diterangkannya, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap wanita yang bekerja sebagai kasir di Wisma Millenium, ketika Korban disuruh oleh tersangka untuk membersihkan kamar, kemudian dibekap dengan cara memasukkan gumpalan tisu dan rambut korban kedalam mulut dari arah belakang korban, kemudian menjerat leher menggunakan handuk. Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menghantamkan kepala korban dibagian pipi sebelah kanan ke tembok kamar. Benturan tersebut diduga membuat korban meninggal, dan akhirnya pelaku melarikan diri.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Pelaku didorong oleh nafsu birahi terhadap korban, dengan ingin melakukan pemerkosaan, kemudian korban melakukan perlawanan dan berteriak, hingga akhirnya pelaku nekat membenturkan kepala korban ke dinding hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polres Karimun menerapkan PASAL 340 Jo Pasal 338 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.*

Previous articlePengumuman Nama Pemenang Peserta Lomba Festival Musik Anak Negeri Tingkat Provinsi Kepri
Next articleKendaraan Pengangkut Bahan Bakar Minyak Menjadi Pusat Perhatian Warga