KARIMUN – Kasatlantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy menegaskan kepada para pebalap yang turut serta dalam ajang Drag Bike Bupati Cup I untuk taat aturan Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Menurut, Fazrial, meski ikut dalam drag bike, tapi setiap peserta wajib melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
“Kita harus taat aturan, motor yang dipakai untuk balapan dalam drag bike ini tidak ada yang standar tapi itu diperbolehkan dalam ajang tertentu, seperti perlombaan saat ini. Tapi semua harus lampirkan SIM C. Untuk yang dibawah umur wajib melampirkan surat izin dan surat pernyataan dari orang tua dilengkapi materai dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” pinta Fazrial yang turut hadir dalam ajang balapan resmi yang digelar IMI Korwil Kabupaten Karimun di Coastal Area, Sabtu (17/3).
Jika motor tersebut nantinya kedapatan berkeliaran dijalanan nanti akan dikenakan tilang. Oleh karena itu ketika berada diluar dan tidak dalam ajang perlombaan agar dapat melengkapi kendaraan dan kelengkapan sebagaimana mestinya.
“Jangan ada lagi yang kebut-kebutan dijalanan. Masa depan adik-adik masih panjang. Buat lah hal-hal yang bermanfaat,” pesannya.(*)