Rapat Kerja Daerah Majlis Ulama Indonesia (Rakerda MUI) ke V, Kabupaten Karimun yang berlangsung di Balai Sri Gading Tanjungbatu Kota, (02/08/18).
Rapat Kerja Daerah Majlis Ulama Indonesia (Rakerda MUI) ke V, Kabupaten Karimun yang berlangsung di Balai Sri Gading Tanjungbatu Kota, (02/08/18).

Tanjungbatu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun dorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kabupaten Karimun untuk dapat miliki sertifikasi Halal, agar lebih menggairahkan perkembangan ekonomi Islam.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Kabupaten Karimun H Khalip Ihda Rifai, yang merupakan salah satu agenda pada Rapat Kerja Daerah Majlis Ulama Indonesia (Rakerda MUI) ke V, Kabupaten Karimun 1439H, yang berlangsung di Balai Sri Gading Tanjungbatu Kota, (02/08/18).

BACA: H Aunur Rafiq, Buka Secara Resmi Rakerda MUI Kabupaten Karimun

Waktu dan biaya dalam proses pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM, diketahui memang menjadi salah satu alasan sedikitnya UMKM yang memiliki sertifikat halal. Kata Khalip Ihda Rifai lagi, pemerintah daerah harus mengambil peran dalam upaya membantu proses pengurusan sertifikasi halal, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag).

“Dalam hal ini mohonlah dari Pemerintah Derah, khususnya Dinas Perdagangan untuk memfasilitasi sertifikasi produk halal. Masyarakat saat ini sudah mulai kritis saat berbelanja, karena mereka perhatikan pertama kalinya adalah label halal khususnya bagi produk terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya,” kata dia.

Dijelaskannya, dengan bantuan Pemerintah Daerah dengan menghimbau para pelaku usaha dan industry, sehingga kehalalan produk mampu memperkuat daya saing dengan sertifikasi halal yang ada.

“Jadi dalam upaya untuk membuat sertifikasi halal bisa melalui koperasi atau wadah atas nama kelompok usaha, dengan cara kolektif,” jelas Khalip.

Bupati Karimun, H Anunur Rafiq pada kesempatan itu mengatakan, adapun yang menjadi program MUI kedepannya, pemerintah dapat menyelaraskan dengan program pemerintah daerah, tergantung dari jenis program tersebut.

“Mana program yang dapat dihibahkan kepada pemerintah, dan mana program yang sifatnya melekat pada organisasi itu sendiri. Saat ini program pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi kreatif ekonomi kerakyatan yang produktif, sudah berjalan dengan baik, seperti pada mini market-mini market yang ada, berkewajiban memasarkan prouduk-produk industry Ruma Tangga,” imbuh Rafiq.

BACA:Pesan Bupati Karimun Untuk Tidak Ragu Pada Vaksin RM

Dikatakan Rafiq, selama ini sertifikasi halal untuk produk-produk yang ada memang menjadi kewenangan BPOM Provinsi, sehingga proses sertifikasi di daerah menjadi terhambat.

“Sertifikat halal selama ini memang menjadi wewenang provinsi, sehingga proses sertifikasi memerlukan waktu yang lebih, karena terlebih dahulu disurati, kemudian mendatangkan petugas dan lain sebagainya. MUI Kabupaten Karimun dalam hal ini perlu berkordinasi dengan pihak Provinsi, sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan di daerah,” Kata dia.

Pada 2019 mendatang diketahui produk yang dijual di pasaran, wajib memiliki sertifikasi halal, sesuai dengan Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), bisa di unduh disini.*

Previous articlePesan Bupati Karimun Untuk Tidak Ragu Pada Vaksin MR
Next articleTersangka Korupsi Pembangunan Pasar Payalaman, Mulai Masuk Tahanan