KARIMUN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun merekoemndasikan agar pelaksanaan vaksin campak dan rubela (MR) yang telah dicanangkan agar dapat ditunda. Hal itu berdasarkan rekomendasi dalam pelaksanaan rakerda MUI Kabupaten Karimun yang digelar di Balai Srigading Kecamatan Kundur, Kamis (2/8).

“Dari Rakerda MUI Kabupaten Karimun kemarin (Kamis-red) menghasilkan beberapa rekomendasi. Yang paling hangat dibicarakan adalah soal vaksin MR ini, jadi disepakati agar pelaksanaan vaksin di Kabupaten Karimun ditunda,” kata Ketua MUI Kabupaten Karimun, Kholif Ihda Rifai, Jumat (3/8).

Kata dia, saat ini MUI Kabupaten Karimun tengah membuat surat untuk disampaikan kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq agar hasil rekomendasi MUI untuk menunda pelaksanaan vaksin.

“Surat ini harus secepatnya disampaikan kepada Bupati, karena ini amanah dari kawan-kawan dalam rekoemndasi hasil Rakerda kemarin. Dalam surat itu juga akan kami jelaskan bahwa MUI Provinsi Kepri pun sudah menyurati Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk melaksanakan penundaan vaksin di semua wilayah Kepri,” jelas Kholif.

Dijelaskan, penundaan vaksin tersebut baru dapat dicabut jika hasil kehalalan vaksin telah keluar dari MUI Pusat. Kendati saat ini sudah dicanangkan di Kabupaten Karimun secara serentak dan telah ada beberapa sekolah serta siswa yang dicuntik vaksin, Kholif pun menilai tidak punya wewenang untuk menghentikan yang telah berjalan.

Dengan kata lain, MUI Kabupaten Karimun mengembalikan kepada orang tua wali murid, apakah apakah bersedia anaknya divaksin ataukah tidak.

“Saya cuma sampaikan bahwa vaksin MR ini belum bersertifikasi halal, hanya itu. Jadi kalau masyarakat berpendapat walaupun belum ada label halal kan belum tentu haram, ya silahkan saja berpendapat seperti itu, terserah dia. Karena MUI kan hanya mengeluarkan fatwa, itu saja. Dari MUI pusat sampai sekarang belum keluar sertifikat halalnya. Belum dapat diketahui kapan keluarnya, kalau sudah didapat nanti kita sampaikan ke masyarakat,” kata dia.

Sementara, Ketua Badan Kontak Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Kundur, Zuren mengaku akan mengikuti hasil rekomendasi yang dikeluarkan MUI Kabupaten Karimun yakni menunda pelaksanaan vaksin campak dan rubela atau MR.

“Kebetulan kemarin saya turut hadir dalam Rakerda MUI dan hasil itu akan kita ikuti. Hari ini pun saya akan datangi tempat dimana anak saya berskolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kundur, untuk tidak menyuntik atau memvaksin terlebih dahulu anak saya, sebelum keluarnya kejelasan halal itu dari MUI. Silahkan saja pihak SD tetap melakukan tapi tidak saya izinkan untuk anak saya,” kata Zuren.

Menurut Zuren, dengan telah keluarnya rekomendasi dari MUI Kabupaten Karimun untuk menunda vaksin MR itu, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu atau berpolemik karena MUI telah merekomendasikan dan segera menyurati Bupati agar segera menunda vaksin MR.(*)

Previous articleRatusan Santri dan Majelis Taklim di Karimun Doakan Cak Imin Jadi Pemimpin Bangsa, Gelar Khataman Quran dan Lantunan Sholawat Nariyah 4444 Kali
Next articleOlahraga Jalan Sehat Dalam AcaraTemu Kangen Alumni SMAN 1 Angkatan 93