Setelah tertunda tiga bulan, pemerintahan akhirnya memutuskan menaikkan tarif listrik untuk dua golongan rumah tangga, yakni R1 daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2015.
Rencana ini pernah dijadwalkan diterapkan 1 Januari 2015. Namun atas instruksi Presiden Joko Widodo, rencana ini ditunda dan baru diterapkan April 2015.
“Iya akhir April naik tarif listriknya,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Jakarta, Kamis (5/3).
Namun Jarman engga membeberkan besaran kenaikan tarif listrik untuk rumah tangga. Dikatakannya, besaran tarif tersebut wewenang PT PLN (Persero). “Masih dalam hitungan angka kenaikannya,” jelas dia.
Nantinya kenaikan tarif listrik rumah tangga sama seperti industri, mal, dan lainnya. Tidak ada lagi subsidi.
“Pastinya, bila sudah masuk tarif adjustment, tarif listriknya sudah tidak disubsidi lagi,” ungkapnya.
Jarman menjelaskan, kenaikan tarif listrik tergantung tiga hal. “ICP, dolar dan inflasi. Paling besar kurs dolar, kalau rupiah menguat ICP turun, tarif listrik tidak disubsidi turun,” tutup dia.
http://www.merdeka.com/uang/mulai-1-april-2015-tarif-listrik-rumah-tangga-naik.html