INHIL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) kabupaten Indragiri Hilir untuk sementara waktu menutup pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka.
Hal tersebut dilakukan mengingat kabupaten Indragiri Hilir saat ini mengalami lonjakan kasus Covid-19, untuk itu agar tidak terjadi penumpukan massa dalam upaya memutus mata rantai virus Disdukpencapil Inhil mengambil langkah tidak membuka pelayanan secara langsung.
“Kita berlakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan masa agar bisa membantu memutus mata rantai penyebaran covid 19,” kata kepala Disdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman Sulaiman, Rabu (4/8/2021).
Kata Nursal, secara langsung tidak ada pelayanan tatap muka termasuk perekaman KTP elektronik, kecuali hal yang sangat penting dan dibuktikan dengan surat keterangan pengantar dari instansi terkait.
“Untuk perekaman yang harus datang langsung kita minta tunda dulu datang ke capil seandainya tidak terlalu urgent, namun kalau penting tetap dilayani dengan catatan membawa pengantar atau keterangan dari instansi terkait,” jelasnya.
Untuk pelayanan administrasi kependudukan, lanjutnya, dapat dilakukan secara online melalui petugas registrasi operator Nasi Uduk Inhil di masing-masing desa dan kelurahan.
“Playanan dokumen kependudukan juga dapat dilakukan melalui aplikasi “Dukcapil Inhil” yang bisa di download di google play store. “Silahkan didownload di google play store,” tambahnya.
Sementara itu, bagi seluruh pegawai Disdukpencapil agar selalu menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. “Kita juga menghimbau pegawai kita untuk menjaga Protkes yang ketat,” imbuhnya.
Menurut mantan Kabag Humas Setda Inhil ini, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring, Instruksi menteri dalam negeri nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Selain itu ada juga, Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil No 470/8773/ Dukcapil tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Covid-19.
Ditambah Keputusan Bupati Indragiri Hilir No Kpts. 771/XII/HK-2020 tentang petugas registrasi administrasi kependudukan di desa keluragan dan kecamatan.
Instruksi Bupati Indragiri Hilir Nomor 1038.70/INS/V11/2021/336.5 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3.*