Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengeluarkan aturan baru. Mulai 2016, minyak curah dilarang beredar di pasaran alias dilarang diperjualbelikan.
Awalnya, larangan ini bakal diberlakukan 2015. Namun pada pelaksanaannya molor, sehingga baru akan dijalankan tahun depan.
“Minyak goreng yang sehat dan higienis itu minyak goreng kemasan, karena kita sudah mewajibkan minyak goreng dalam kemasan tidak lagi minyak goreng curah,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina yang ditemui di Pasar Modern, BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (18/1).
Hingga saat ini hanya ada dua negara yang masih menjual minyak curah, yakni Indonesia dan Bangladesh. Hampir seluruh negara di dunia sudah beralih menggunakan minyak goreng dalam kemasan.
“Itu (larangan peredaran minyak curah) akan diberlakukan 2016, untuk usaha kecil menengah yang bukan sumbernya bahan baku sawit yang non-nabati lainnya. Supaya mereka lebih siap-siap seperti minyak kelapa lainnya terutama skala UKM,” jelas dia.
Srie mengklaim, 30 perusahaan nasional telah berkomitmen mengedarkan minyak goreng kemasan untuk melindungi konsumen. Minyak goreng kemasan tersebut dengan label MinyaKita.
“Sudah ada 30 perusahaan yang pakai kemasan merek MinyaKita dalam rangka melindungi konsumen, kesehatan masyarakat untuk produk dikemas dengan baik,” ucapnya.
(merdeka.com) http://www.merdeka.com/uang/mulai-tahun-depan-minyak-goreng-curah-haram-beredar.html