Nelayan Pantai Pak Iman Kuda Laut, Karimun
Nelayan Pantai Pak Iman Kuda Laut, Karimun

KARIMUN – Nelayan tradisional di Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau prihatin pantai di kuda laut atau biasa disebut Pantai Pak Imam, Baran Timur, Kecamatan Meral yang dikuasai secara perorangan dengan status hak milik.

“Kami sangat prihatin dan sedih pantai tempat kami menangkap ikan sudah dikuasai perorang. Tampaknya keadilan tidak memihak nelayan lagi,”kata Ketua KUBE Nelayan Kecil A Gafar alias Jang Kurau ketika menyaksikan sita eksekusi tanah Pantai Pak Imam oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

“Setahu kami pantai milik Negara. Tempat nelayan menebar jala menangkap ikan atau mencari udang. Pantai ini juga tempat kami bermain ‘jong’ atau mandi safar. Entah karena apa tiba-tiba menjadi hak milik.” ujar Gafar.

Menurut dia pantai pak imam merupakan pantai terakhir di pulau karimun yang bisa digunakan nelayan untuk mencari nafkah, sementara pantai-pantai lain sudah berdiri bangunan ruko. Ketua KUBE Nelayan Kecil A Gafar alias Jang Karau.

BACA :  Universitas Jambi dan Universitas Karimun, Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat Internasional, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Akademik

Menurutnya Bupati Karimun, masalah ini karena komunikasi yang tidak terjalin dengan baik maka timbul pertanyaan dari para nelayan, bahwa bagaimana mungkin tanah yang dulunya pantai bisa mendapatkan status hak milik.

“Tentu  dalam hal ini kami menyikapi bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan atas nama perorangan tadi tehadap penggugatan yang dilakukan, itu sudah ranah hukum di pengadilan. Jadi pemerintah daerah dalam hal ini menunggu apa keputusan dari pengadilan. Karena berbicara dari sisi hukum,”katanya.

Terkait sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karimun, Bupati mengaku bahwa saat ini sudah proses hukum, sehingga pemerintah daerah tidak boleh memberi opini atau pendapat.

Bupati Karimun juga menghimbau penerbitan terhadap status tanah mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Apalagi memang sudah ada regulasi putusan di pemerintah daerah seperti Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati (PerBup) yang sudah dikeluarkan mengenai tanah pantai.

Bupati menjelaskan, dari hasil laporan yang di terima, para nelayan tersebut meminta agar lahan tersebut tidak tutup total dan memberi ruang untuk akses ke lokasi.

BACA :  Kolaborasi Antara Pemerintah Daerah Dengan Perguruan Tinggi, Universitas Karimun Teken MoU dengan Desa Penarah

“yang disampaikan dengan kami terakhir, bahwa nelayan ini minta agar lahan untuk menuju ke lokasi atau kegiatan di laut tidak ditutup secara penuh dan diberikan akses jalan,” ujar Rafiq.

“Sekarang kita ikuti aturan yang berlaku, apalagi sudah ada keputusan Bupati yang dikeluarkan untuk persoalan tanah pantai sangat selektif dalam pemberian hak statusnya dalam penerbitan sprindik,”ucap Aunur Rafiq.

Sementara itu, nelayan bernama Rio hanya pasrah dengan pembongkaran rumahnya sebagai dari eksekusi.

“Mau bagaimana lagi, ini proses hukum. Saya ikhlas tanah ini diambil negar, tapi tidak rela dijadikan hak milik,” katanya lagi.

“Karena setahu kami tanah yang bisa jadi hak milik perorangan, posisinya harus 30 meter dari pasang tertinggi dan 100 meter untuk perusahan. Anda saksi sendiri, tanah yang diesekusi masih berada pada dalam titik pasang air laut, dan tidak ada pengambilan batas atau pengukuran ulang,” katanya pula.

BACA :  Universitas Jambi dan Universitas Karimun, Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat Internasional, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Akademik

Pada kesempatan yang sama, Panitia Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak banyak berkomentar terkait pernyataan nelayan itu.

Pembongkaran rumah Rio berlangsung sekitar dua jam dikawal aparat kepolisian.

Para nelayan yang lain juga menyampaikan aspirasi di pantai Kuda Laut dengan mengusung bebagai spanduk bertulisan jeritan hati mereka. Para nelayan menuntut hak untuk meneruskan kehidupan melaut mereka.

Nelayan terkejut karena sudah puluhan tahun menetap dan tiba-tiba ada yang mengaku bahwa tanah pantai itu sudah dimiliki.

Nelayan lokal yang telah mendirikan rumah di atas laut sejak puluhan tahun lalu lebih dari 60 kepala keluarga, sedangkan yang berada di bibir pantai tersebut lebih banyak lagi.(*)

Penulis : Asmah Suska  – Fisipol – Universitas Karimun
Prodi Ilmu Administrasi Negara – Dosen Pembimbing: Taufiq Razali, S. Ip., M, Si
Proses dan Teknik Pengamibilan Keputusan

Previous articleMasyarakat Kundur Sangat Berharap Minyak Tanah Lancar Saat Bulan Ramadhan
Next articleRapat Koordinasi Bidang Pertanahan Se Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019