Tugboat Sindo Perkasa I
Tugboat Sindo Perkasa I

Tanjungbatu – Nelayan Kepri tak boleh melaut diwilayah perairan Riau, begitu juga sebaliknya, nelayan Riau jangan sesekali masuk ke wilayah perairan Kepri. Karena tidak ada perizinan nelayan Andon kedua provinsi tersebut terkait zona tangkap.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Kelautan dan Perikananan Provinsi Kepri, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Anwar, kepada Kundur News, Jum’at (02/07/2021).

“Nelayan Kepri pergi menangkap di Riau sebenarnya itu termasuk tidak ada izin dari pemerintah Provinsi Riau, begitu juga dengan nelayan Riau, tidak ada izin untuk melakukan tangkapan diwilayah perairan Kepri, kenapa, karena antara Riau dan Kepri belum ada perjanjian yang namanya andon,” kata Anwar.

Permasaalahan salah satu nelayan di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Yadin Haryanto saat melaut diwilayah perairan Inhil, Riau pada 10 Juni 2021, jaring ikan diseret oleh Ponton muatan akasia yang ditarik oleh tugboat Sindo Perkasa I, di perairan Sungai Danai, Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Sampai dengan hari ini permasalahan belum ada titik terang.

Anwar mengakui nelayan Yadin Haryanto bersama kelompok nelayan di Kundur telah melaporkan halnya ke pihak dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Dan pihak dinas telah melakukan survey terhadap korban, namun sepertinya pihak dinas seolah-olah menemui jalan buntu terhadap permasalahan tersebut dengan menyalahkan pihak nelayan kenapa harus melanggar zona tangkap.

“Kita memiliki zona tangkap masing-masing, kenapa nelayan Kundur harus memasuki perairan Riau. Taugboat juga punya hak yang sama dilaut,” kata Anwar.

Ketua kelompok nelayan di Kundur, Agusman, saat ditemui juga merasa kecewa terhadap permasalahan tersebut, apalagi wilayah Kundur merupakan wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah Riau.

“Kita pulau Kundur wilayah Kabupaten Karimun ini berbatasan langsung dengan wilayah laut Riau, bisa saja orang Riau melaut ke wilayah Kepri dan juga sebaliknya. Hal ini kalau dibiarkan, besok lusa bisa saja terjadi kembali seperti Yadin-Yadin yang lainnya,” tukas Agusman.*

Previous articleUngkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Kapolsek Tembilahan Hulu Dapat Penghargaan
Next articleSebanyak 46 Personil Polres Inhil Mendapat Kenaikan Pangkat