Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam mengimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah siri. Pasalnya, karena selain menyulitkan bagi kedua pasangan dalam berumah tangga, ke depan juga dapat menimbulkan permasalahan lanjutan.
“Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan,” kata Dirjen Bimas Islam Machasin kepada pers di Jakarta, Rabu (24/12).
Padahal, lanjut dia, Kementerian Agama kini membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di kantor urusan agama (KUA). “Tidak dipungut biaya jika nikah di balai nikah yang tersedia di KUA,” katanya.
Melaksanakan nikah memang harus melengkapi dokumen, seperti ada surat pengantar dari ketua rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga sampai kelurahan/kecamatan. Namun hal itu jangan dijadikan sebagai hambatan, karena memang demikian prosedurnya.
Nikah di KUA gratis dan jika diselenggarakan di hari libur atau di kediaman/tempat lainnya dikenai biaya Rp 600 ribu. Lalu dia mengingatkan bahwa kemudahan pelayanan untuk menikah semakin baik.
“Pembayaran Rp 600 ribu harus melalui bank, bukan kepada KUA atau penghulu,” katanya.
Nikah Siri, katanya, secara syariat memang dapat dibenarkan. Tetapi, yakinlah bahwa cara nikah demikian bakal membawa kesulitan ke depan.
“Selain wanita yang menjadi korban, maka anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut juga akan menemui kesulitan lantaran tidak dicatatkan dalam kependudukan,” katanya.
menjelaskan KUA adalah garda terdepan bagi jajaran Kemenag dalam pelayanan kepada masyarakat. Namun di sisi lain eksistensinya tak sebanding dengan beban kerja yang dipikul. KUA mendapat tugas selain melayani nikah, juga menjadi pembimbing manasik haji, ikut aktif mengurusi zakat, wakaf.
Fungsinya sangat besar di tengah masyarakat, namun kurang didukung dengan infrastruktur yang memadai, seperti ketersediaan kantor yang belum menggembirakan. Terlebih di sejumlah kota kecil.
Meski demikian, lanjut dia, dari 479 KUA di 34 provinsi sebanyak 384 KUA sudah menerima dana profesi, transportasi dan honor lainnya. Tak disebutkan berapa besar dana yang digelontorkan untuk KUA diberlakukannya PP Nomor 48 dan PMA Nomor 46 Tahun 2014 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBM) dan Nikah dan Rujuk.
Sebelumnya, sejak Juni 2014, para KUA tak menerima honor profesi dari calon pengantin guna menghindari gratifikasi. “Dengan keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2014 itu, kini tunjangan para penghulu ke depan sudah semakin jelas,” katanya.
Kemenag sebut kebanyakan kasus nikah siri untuk poligami
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Machasin memperkirakan terdapat ribuan kasus nikah siri di Indonesia. Dia mendasarkan hal tersebut pada hasil survei isbat nikah yang pernah dilakukan oleh Kemenag.
“Kalau kita lihat survei isbat nikah, jumlahnya ribuan,” ujar Machasin di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).
Meski demikian, Machasin mengaku belum memiliki angka pasti berapa jumlah kasus nikah siri yang sempat terjadi. Sedangkan jika berpatokan pada survei isbat nikah, itu hanya angka yang dapat ditemukan seperti kasus menikah siri di hadapan ulama.
“Yang diperdagangkan artinya melalui jasa nikah siri, kami belum tahu (jumlahnya). Tarifnya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 7 juta,” kata dia.
Selanjutnya, terang Machasin, pihaknya juga mendapat temuan motif adanya nikah siri. Menurut dia, dari sekian banyak kasus nikah siri, hampir tidak ditemukan pernikahan pertama.
“Dari ribuan yang nikah siri hampir tidak ditemukan orang yang nikah pertama. Entah itu untuk poligami, menghalalkan untuk hubungan suami-istri dan lain-lain,” ungkap dia.
(merdeka com)