Nurhidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun sejak Jumat (5/5)

KARIMUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Nurhidayat mengundurkan diri dari jabatannya, sejak Jumat (5/5).

Kepada para awak media, Nurhidayat mengaku, pengunduran dirinya dari di Bawaslu Kabupaten Karimun, karena ingin lebih jauh mengabdi untuk masyarakat dalam membangun kampung halamannya.

Sehingga hal itu yang membuat Nurhidayat merasa untuk mundur dari jatabannya. Meskipun masa jabatannya hanya tinggal tiga bulan lagi akan berakhir dan diisi oleh Komisioner lainnya untuk peridoe lima tahun berikutnya.

“Saya ingin berehat sejenak, untuk kemudian berbuat lebih baik lagi bagi masyarakat,” ujar Nurhidayat.

Sepeninggalan dirinya yang tidak lagi bergabung di Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat pun berpesan kepada dua orang anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, yakni Fadli dan Tiuridah, yang masih tetap bertahan dan akan melanjutkan tugasnya sampai akhir di Bawaslu Kabupaten Karimun, agar tetap menjalankan tugas dengan sebaik mungkin, sehingga kredibilitas dan kinerja lembaga tetap berjalan baik.

Selama masa jabatannya, Nurhidaya mengaku telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas dengan baik, namun ia mengaku sebagai manusia biasa tidak terlepas dari kesalahan dan kelemahan.

Maka dari itu dia mengucapakn permohonan maaf kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu, dan seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, jika selama menjalankan tugasnya terdapat kelemahan-kelamahan.

Berdasarkan rekam jejak yang tercatat di Bawaslu Kabupaten Karimun, selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu, Nurhidayat bersama dua orang komisioner lainnya Fadli dan Tiuridah, melakukan beberapa tindakan seperti pencoretan salah satu oknum calon anggota legislatif dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD tingkat Provinsi pada pemilu 2019, putusan pidana pemilu bagi oknum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akibat pengrusakan surat suara yang dilakukan.

Kemudian, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019, rekomendasi pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), oleh salah satu oknum ASN guru di Kabupaten Karimun, dan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Pilkada tahun 2020.

Nurhidayat juga disebut berhasil membawa Bawaslu Kabupaten Karimun, meraih peringkat tiga besar dalam dua tahun berturut-turut, melalui ajang anugerah keterbukaan informasi publik kategori badan vertical, tingkat Kabupaten dan Kota se Provinsi Kepulauan Riau.(*)

Previous articlePolsek Kundur Amankan Pelaku Penganiayaan Kamal, Warga Paya Togok Tanjungbatu
Next articleBabinsa Kelapa Pati Jaya Praka Riski Amanda BB Giat Komsos dengan Warga Setempat