Kundur News – KARIMUN – Setelah Syibilia, bayi yang ditemukan pada 17/12/16 di Tanjungbatu yang berstatus anak Negara, sehingga membawa ke proses adopsi dari Dinas Sosial Provinsi Kepri kepada orang tua angkatnya (21/3), kini kembali bumi Berazam Karimun disibukkan dengan pengurusan status anak Negara kepada seorang anak balita dari ayah kandungnya, Rasno, seorang anggota DPRD Karimun. Selama lebih kurang dua tahun Balita itu tanpa diberi nafkah dari ayahnya seperti layaknya anak-anak lain yang diberlakukan orang tuanya sebagai bentuk tanggung jawab selaku manusia yang beragama.
Pemerintah Daerah melalui Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karimun, Erwan Muharudin, menyikapi hal tersebut dikabarkan akan mengambil langkah menjadikan status balita itu sebagai anak Negara, karena kondisi anak saat ini sudah selama dua tahun ditelantarkan, tanpa diberi nafkah sesuai dengan haknya.
Ia mengatakan, pengambilan alih oleh negara terhadap anak kandung Rasno, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun itu dengan pertimbangan, anak kandungnya sendiri tidak pernah dinafkahinya. Sementara kondisi mantan istri, Sri Hartati saat ini tengah hidup melara dan untuk memenuhi kebutuhannya hanya bekerja sebagai tukang kredit keliling, yang dipastikan tidak akan mencukupi.
“Akan kita titipkan ke panti asuhan dengan status anak milik negara, karena orang tua kandungnya tidak memperhatikannya. Sementara sang ibu tengah banting tulang mencukupi kehidupan mereka berdua. Ini miris sekali,” kata Erwan, Kamis (6/4).
Kendati demikian, Erwan juga akan mencoba mengkomunikasikan antara kedua belah pihak untuk duduk bersama, dengan kata lain melakukan mediasi. Sehingga ada titik temu agar sang anak mendapatkan haknya dari orang tua yang dikenal cukup mapan apa lagi sebagai anggota DPRD Karimun.*