Karikatur
Karikatur

Tanjungbatu – Penangkapan kapal pompong Betijaya GT.4 yang bermuatan buku  tulis sebanyak 220 Kotak, ATK, Talam, Sardin, Serta  jajanan anak dan barang-barang kecil lainnya, hingga saat ini terus saja menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.

Baca : Penangkapan Kapal KM BetiJaya GT.4

Pasalnya nilai barang yang dibawa kapal tersebut, serta pajak dan denda yang dikenakan petugas Bea dan Cukai Karimun, dinilai sangat tidak wajar. Dimana nilai barang yang hanya kurang dari Rp 50 juta, sementara pajak dan denda yang dikenakan hingga mencapai Rp 58 juta Rupiah.

Kopat Andrian saat dikonfirmasi diruang kerjanya, kantor pelayanan Bea dan Cukai Karimun, di Tanjung Balai, Kepulauan Riau, membantah telah menerima uang sebanyak 58 juta untuk pembayaran pajak serta denda atas barang tersebut. Bahkan petinggi BC ini juga menapik atas bukti rekaman penerimaan uang yang didapat awak media dilapangan. Menurutnya rekaman tersebut adalah sebuah rekayasa.

“Mana ada saya menerima uang sebanyak itu”. Tegas Andrian.

“Rekaman yang ada itu bisa aja direkayasa”. “Kalau memang benar ia (pemilik kapal*.Red) menyerahkan uang sebanyak itu, panggil dia kemari !”. Tantang Andrian kesal.

Sementara pengakuan Bang Udin pemilik kapal menyebutkan,  pada saat penyerahan uang sebanyak 58juta, juga disaksikan oleh juru mudi serta Anak Buah Kapalnya (ABK), yang sama-sama pada saat itu juga ikut mengantar ke kantor Pelayanan Bea dan Cukai Karimun.

“Saya ngutang pak, untuk bayar 58juta. Bertiga kami ke Balai antar langsung ke pak Andrian”. “Sebelumnya diminta 60juta, sempat juga kami tawar-tawar. Jadinya 58juta. Pening aku pak, kemana mau cari ni, untuk bayar hutang”. Kate Udin.

Dari hasil penelusuran kundur news, pajak dan denda yang dikenakan Syamsudin alias Bang Udin, yang disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungbalai Karimun,

Billing Code 620160500184393  tanggal setor 26/05/2016 jam 11:22. sebesar Rp.10.000.000,- dan

Billing Code 016051950502423   tanggal setor 26/05/2016  jam 11:23.  sebesar  Rp.2.654.000,-

Jadi, total setoran pajak serta denda administrasi pabean Sdr Sayamsudin yang masuk ke kas Negara melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai KPPBJ Type Madya Pabean B, Tanjungbalai Karimun adalah sebesar Rp. 12.654.000,-.

Nilai uang yang dipinta atau ditagih  Kopat Andrian ke pemilik kapal sebesar Rp.58.000.000,- Setelah potong pajak dan denda, sisa menjadi Rp. 45.346.000,- sampai saat ini, sisa 45juta lebih ini, kini menjadi buah bibir masyarakat. Bahkan banyak yang menduga Kapal pompong GT.4 ini sudah diperas oleh oknum.

Semoga saja dari kejadian diatas menjadi pelajaran penting bagi kita Warga Negara Indonesia yang baik untuk sadar dan taat membayar pajak. Karena saat ini,  efek jera akan segera muncul ketika Sangu memang jauh lebih besar dari pada Pajak yang hakiki.*

Previous articleRevolusi Digital Harus Mampu Menopang Ekonomi
Next articleMarhaban Ya Ramadhan