Batam – Seorang oknum staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam, inisial EF, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Satuan Reskrim Polresta Barelang, ketika meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam keluar pulau Batam tanpa melalui prosedur, di Pelabuhan Rakyat (Pak Amat), Sekupang.
Dalam operasi tersebut, sejumlah uang didalam amplop, serta sejumlah miras, berhasil diamankan.
“Sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan seorang supir dan Inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama supir meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke pelabuhan dengan membawa enam kardus minuman milik AC. Saat hendak memuat enam kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti ke-enam kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,-. Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik, namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya,” terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, saat konfrensi pers, Senin (29/07/2019).
Pelaku EF, warga Batam kelahiran Tanjungbatu itu, telah terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- dan Enam Dus yang berisikan 18 Botol minuman beralkohol merk Civas, diamankan pihak kepolisian, sebagai barang bukti.*