Kundur News – Kundur Karimun Kepri.
Belum tuntas atas dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum guru-guru SMA Negeri 1 Kundur Karimun Kepulauan Riau terhadap siswa siswi baru Tahun Pelajaran 2015-2016, untuk pembiayaan pembangunan gedung sekolah baru baru ini, kini lagi SMA Negeri yang berlokasi di jalan Sunaryo KM 4 Tanjungbatu tersebut, menggemparkan warga Kundur atas pungutan biaya Pengayaan atau remedial untuk siswa kelas XII. Pungutan uang LKS pengganti buku terhadap Siswa Siswi kelas X dan uang kenang-kenangan untuk siswa Kelas XII.

Dengan dugaan Korupsi berjamaah yang dilakukan oknum guru SMA Negeri 1 Kundur tersebut, perlu mendapat perhatian serius terutama dari pihak Kejaksaan ataupun pihak Kepolisian. Karena tradisi minta-minta uang wali murid di SMU Negeri tersebut sudah terjadi bertahun tahun lamanya tanpa ada akhir. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, seolah pura-pura tidak tahu. Dan selalu buang permasalahan dengan cara tidak pernah mengaktifkan seluler.

SMA Negeri 1 Kundur diduga telah banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap peraturan pemerintah diantaranya :
1. Telah melakukan pungutan uang pembangunan terhadap orang tua siswa baru tahun pelajaran 2015-2016 atau kelas X sebesar Rp 500.000,- per orang sebanyak 280 Siswa. Padahal Sekolah sudah mempunya DAK (Dana Alokasi Khusus), untuk biaya pembangunan tersebut. Disamping itu juga pemerintah juga melarang keras untuk memungut biaya pembangunan terutama biaya untuk membangun sekolah Negara.
2. Melakukan pungutan uang pendaftaran siswa baru sebesar Rp.130.000,- Per siswa sebanyak 280 Siswa.
3. Kelas X Siswa diwajibkan untuk membeli LKS sebagai pengganti buku. Per siswa Rp 176.000,- sebanyak 280 Siswa. Padahal didalam petunjuk teknis BOS tahun 2015 siswa tidak dibebani untuk membeli buku. Pembelian buku sudah termasuk didalam anggaran BOS dan begitu juga halnya dengan biaya pendaftaran.
4. Untuk Siswa Kelas XII dikenakan biaya pengayaan atau remedial. Per orang sejumlah Rp 500.000,- untuk 6 mata pelajaran.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Tahun 2015, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pemerintah lagi menambah dan mengalokasikan dana sebagai peningkatan mutu pendidikan agar supaya generasi muda semakin berkualitas. Melalui BOS, Biaya Operasional Sekolah, untuk tingkat SMU, dinaikan.

PerPres No.162 Tahun 2014 untuk tahun 2015 menyebutkan diantarannya :
– Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;
– Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Saat ini biaya BOS yang diterima pihak SMA Negeri 1 Kundur mencapai hingga 1 Miliar lebih dengan jumlah peserta didik sebanyak kurang lebih 720 orang. sudah termasuk untuk biaya pembelajaran dan eksta Kurikuler.
Sesuai dengan petunjuk teknis BOS 2015, penggunaan dana BOS antara lain :
 Pembelajaran dan ekstra kurikuler
 PAKEM (SD) dan Pembelajaran Kontekstual (SMP)
 Pengembangan pendidikan karakter
 Pembelajaran remedial dan pengayaan
 Pemantapan persiapan ujian
 Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
 Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
 Pendidikan Lingkungan Hidup
 Pembiayaan lomba-lomba yang belum dibiayai

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Marhamin, selaku ketua komite disekolah SMA saat dikonfirmasi, malah mengatakan tidak tahu, ia hanya menyebutkan bahwa ia baru saja menjadi komite di sekolah tersebut.

Subari Salah satu Guru senior di SMA ini saat dikonfirasi, malah mencak-mencak menanyakan balik ke wartawan, “Siapa nama wali murid yang memberikan informasi tersebut?!, kelas berapa dan siapa nama murid tersebut?!”. “Dan saya tidak pernah mengeluh kepada wartawan tentang kekurangan dana-dana sekolah !,” cetus Subari dengan berang.

Ungkapan Subari tersebut, seolah-olah akan mengancam kepada siswa bilamana ia mengetahuinya dan akan segera melakukan intimidasi terhadap wali murid ataupun Siswa di SMA Tersebut.

Dengan kejadian diatas, pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Karimun, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Kundur. Karena biaya yang sudah dianggarkan pemerintah, lagi oknum guru-guru tersebut meminta sumbangan kepada peserta didik, atau orang tua/wali murid.*

 

Previous articleJangan Biarkan Anak Kurang Untuk berkreasi, ini Memudahkan Terkena Narkoba !
Next articleTerjaring razia narkoba di klab, hasil tes urine Amel Alvi negatif