kepala SMP embat dana hibah
Ilustrasi Tahanan

Kundur News – Jakarta – “Terpidana kami tahan berdasar amar putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya Nomor 77/pid.sus/2014/PN.SBY,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung Wahyu Wasono kepada Antara, Kamis (13/11).

Mujito (55), Kepala SMP Negeri 2 Gondang, Tulungagung, Jawa Timur, menjadi terpidana korupsi dana hibah atau block grant 2011 senilai Rp 100 juta.

Mujito saat ini berada di ruang karantina Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tulungagung selama kurang lebih 14 hari.

Ia selanjutnya akan menjalani masa hukuman selama setahun, sebagaimana amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tiga hari lalu.

Saat dilakukan eksekusi, kata Wahyu, Mujito bersikap kooperatif. Dia ditemani istri dan sejumlah koleganya diantar menuju LP kelas IIb Tulungagung, bersama tim kejaksaan yang melakukan penjemputan.

“Proses eksekusi berjalan lancar. Pihak terpidana bersikap kooperatif sejak masa penyidikan, persidangan, hingga pascaputusan Pengadilan Tipikor,” terangnya.

Menurut penjelasan Wahyu, Mujito dinyatakan terbukti bersalah dalam pengerjaan proyek block grant 2011 sebesar Rp 250 juta, karena mengerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur pemerintah.

Hasil audit yang dilakukan tim ahli dari BPKP, ditemukan plafon anggaran sebesar Rp 65 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lanjut Wahyu, terpidana Mujito sempat mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta pada saat kasus ini bergulir. Pengadilan Tipikor memutuskan kerugian negara hanya Rp 65 juta, sehingga sebagian dana yang dikembalikan ke Mujito.

 

(merdeka com)

Previous articleIcal sengaja pilih Nurdin Halid jadi SC Rapimnas Golkar
Next articleFoto-foto Langka Kapal Titanic Dipamerkan