Sekcam Ungar, Fahman, Lurah Alai Sapuan, Camat Ungar Kusrianti, dan Babinsa Ungar
Sekcam Ungar, Fahman, Lurah Alai Sapuan, Camat Ungar Kusrianti, dan Babinsa Ungar

Ungar – Kasus dugaan pungli yang dilakukan BD, oknum pegawai Kelurahan Alai, telah dimediasikan oleh pihak Kecamatan Ungar dan Kelurahan, di ruang pertemuan Kantor Lurah Alai, Selasa pagi, (11/04/2022).

Hadir dalam pertemuan tersebut, korban yang berjumlah 22 orang dari 36 korban, Camat Ungar, Kusrianti Rahayu, Sekcam Fahman Zakya, Lurah Alai, Sapuan Helmi, dan Babinsa Ungar.

Dihadapan korban BD mengakui segala perbuatannya, dan berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian yang diakibat oleh dirinya.

“Dia telah mengakui dan mereka juga sudah sepakat untuk mengembalikan segala kerugian warga tersebut, yang pengembaliannya akan dilakukan pada 18 April nanti, atau sekitar hari senin,” ujar camat.

Atas perbuatan yang dilakukannya, BD terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). BD terancam dinonjobkan.

“Kami sudah membuat surat, dan kami juga sudah menerima perintah dari Bupati Karimun untuk mencabut jabatannya sebagai staf di kantor Kelurahan Alai,” kata Kusrianti.*

Previous articleAksi Mahasiswa Demo di Depan Kantor DPRD Inhil
Next articlePembangunan Jalan Sering Bermasalah, Jalan Poros Pulau Kijang-Sanglar Kecamatan Reteh Kembali Dianggarkan