Kundurnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP, Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PemkabKebumen yang didanai APBD Perubahan 2016.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, mereka diduga menerima suap Rp 70 juta terkait ijon proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen.
Uang pelicin Rp 70 juta itu merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 750 juta dengan maksud PT OSMA Group mendapatkan proyek-proyek di Disdikpora PemkabKebumen.
“Kesepakatanya Rp 750 juta,” kata Basaria saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016) dilansr bangkapos.
Diketahui, satgas KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kebumen pada Sabtu 15 Oktober 2016.
Dari enam orang yang ditangkap, dua diantaranya adalah Yudhi dan Sigit.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.