Anambas – Dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 Khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Polres Kepulauan Anambas bersama TNI dan Pemerintah Daerah melaksakan Operasi Yustisi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Senin (14/09/2020)
Pelaksanaan Operasi diawali dengan Apel gabungan dilapangkan Sulaiman Abdullah yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, dan dihadiri oleh Waka Polres Kepulauan Anambas Kompol Yudi Sukmayadi, PJU Polres Kepulauan Anambas, Ka Satpol PP Kabupaten, Kepulauan Anambas, Zairin, PJU Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Personel Polres Kepulauan Anambas berjumlah 60 Personel, TNI berjumlah 10 Personel dan Sat Pol PP sebanyak 50 Personel.
Pada kesempatan Apel gabungan pelaksanaan Operasi Yustisi Kapolres Kepulauan Anambas menyampaikan Memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang hadir dalam kegiatan apel persiapan operasi Yustisi, “Pelaksanaan Operasi ini dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas masih berada dalam zona hijau, tetapi akan tetap harus melaksanakan operasi Yustisi ini, agar Zona Hijau tersebut terus bertahan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Terkait Perbup untuk penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah diajukan Pemkab Kepulauan Anambas ke Bidang Hukum Provinsi Kepulauan Riau dan apabila telah diharmonisasi maka Perbup terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 akan segera di Sosialisasikan dan diberlakukan, dan diharapkan kepada Sat Pol PP untuk mempelajari Perbup tersebut dikarenakan untuk penindakan terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Satpol PP dan TNI – Polri akan mendampingi dalam Pelaksanaannya”.
Pelaksanaan Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh juga oleh Polsek seluruh jajaran Polres Kepulauan Anambas bersama dengan TNI dan Pemerintah setempat tingkat Kecamatan, untuk wilayah Terempa dilaksanakan di 3 lokasi yaitu Simpang kantor Dinas Kesehatan, Simpang Tugu Buak dan Simpang Masjid Jamik.
Hasil dari Pelaksanaan Operasi diwilayah Terempa, terdapat 18 Pelanggar Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan Sanksi yang diberikan yaitu berupa Pencatatan identitas pelanggar, Teguran 10 orang dan Sanksi Sosial 8 orang (Pengucapan pernyataan atas kesalahan).