Rapat Wagub Sudikerta, Kantor Gubernur Bali, Denpasar Rabu (27/12).
Rapat Wagub Sudikerta, Kantor Gubernur Bali, Denpasar Rabu (27/12).

Denpasar – Operasional Pura Besakih yang merupakan pura terbesar di Bali kembali di Buka. Pembukaan operasional kembali didasarkan pada perkembangan kondisi dan persetujuan Presiden Joko Widodo mencabut status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Agung yang diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Jokowi di Wisma Werdapura Sanur, Denpasar, Jumat (22/12) lalu.

BACA: Gubernur Bali Klaim Kondisi Pariwisata Bali Berangsur Pulih

Keputusan pembukaan operasional Pura Besakih diambil dalam rapat internal Manajemen Operasional (MO) Pura Besakih, terkait keberlanjutan pelaksanaan operasional Pura Besakih, bertampat di Ruang Rapat Wagub Sudikerta, Kantor Gubernur Bali, Denpasar Rabu (27/12). Rapat internal dipimpin langsung Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta.

Keputusan membuka kembali operasional Pura Besakih didasarkan pada persetujuan Presiden Joko Widodo untuk mencabut status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Agung yang diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Jokowi di Wisma Werdapura Sanur, Denpasar, Jumat (22/12) lalu.

“Namun, saya minta walaupun kegiatan operasional sudah dibuka saya tetap meminta para petugas MO maupun masyarakat secara umum yang ada di kawasan Pura tetap waspada dan mengikuti instruksi dari pihak yang berwenang” tegas Sudikerta.

Wakil Manager MO Pura Besakih I Wayan Ngawit, menyampaikan akan menjalankan intruksi dari Wagub Sudikerta. Namun tentunya akan berkoordinasi dengan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Bali terkait dengan pengumuman resmi yang akan dikeluarkan.

Ngawit juga menyampaikan beberapa hal terkait pembahasan perencanaan anggaran MO untuk tahun 2018 dan beberapa pembahasan teknis terkait oprasional yang ada di Pura Besakih.

Sebelumnya  sejak tanggal 25 November 2017, operasional Pura Besakih ditutup. Penutupan dilakukan menyusul adanya penetapan kawasan besakih sebagai Kawasan Rawan Bencana Gunung Agung yang sempat erupsi dan ditetapkan pada status level IV (awas).

Penutupan operasional Pura besakih sebelumnya dilakukan dari kegiatan wisata maupun persembahayangan. Secara umum penutupan dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat.*

Previous articleKlungkung Jadi Pilot Project Implementasi Kartu Tani
Next articleAnak Pengunjung Kedai Kopi Terkena Sabetan Samurai