Kundur News.
Tanjungbatu. Kapal pompong KM Betijaya GT.4 yang di segel aparat Bea dan Cukai Karimun di pelabuhan Berahim Tanjungbatu Kundur Kepulauan Riau, pada kamis (26/5) segel sudahpun dibuka dan barang-barang angkutannya siap dibongkar. Hasil pantauan awak media di lapangan, KM BetiJaya telah membawa sebanyak 220 kotak Buku tulis merek Sinar dunia dan Mirage, milik salah satu toko di Tanjungbatu, 4 lusin Talam, beberapa box Pensil, Pena dan ATK lainnya, Sardin kaleng beberapa dus, Susu Kaleng, serta jajanan anak merek susu indomilk. Ditambah dengan titipan sebuah sepeda motor yang lengkap dengan surat jalannya. Dan tidak ada ditemukan barang larangan seperti gula, miras, dan barang larangan lainnya.
Dibukanya segel pompong KM Betijaya GT.4 dari petugas Bea dan Cukai Karimun, tentunya setelah pemilik kapal membayar pajak atas barang angkutannya di kantor Pelayanan Bea dan Cukai Karimun sejumlah 58 juta Rupiah.
Samsudin atau sering disapa Bang Udin, saat di hubungi melalui selurer mengaku selama ini dia mengangkut barang bawaanya dari Batam ke Tanjungbatu tidak pernah untuk mengurus pajak. Karena menurutnya patokan dari salah seorang teman Bea dan Cukai, untuk ukuran kapal kecil berupa pompong pengurusan manifest dikategorikan belum lengkap untuk pengurusan pajak. Kecuali pengangkutan barang dengan munggunakan kapal besar berukuran 40 ton ke atas.
“Bukan saya tidak mau ngurus pajak. Saya sering bawa barang serupa dan ingin mengurus pajaknya untuk keluar dari Batam. Hanya saja dari pihak Bea dan Cukai enggan untuk mengurusnya, dengan alasan karena bobot kapal belum memenuhi syarat.
Andri petugas Bea dan Cukai Karimun di hubungi melalui selurer, sampai saat ini enggan untuk menjawab pertanyaan wartawan. Prilakunya sering me rejack setiap telp yang masuk.
Baca juga : Aparat Bea dan Cukai Karimun seolah tebang pilih didalam penangkapan Kapal di perairan Kepri.
Nilai Barang yang di bawa, Tidak sebanding dengan Pajak yang dikeluarkan.
Dikenakannya pajak serta denda terhadap barang angkutan Kapal Motor BetiJaya GT 4, yang mengangkut sebanyak 220 kotak buku tulis serta barang barang lainnya, sangatlah tidak sebanding dengan nilai harga barang yang diangkut kapal tersebut. Selain pajak serta denda hingga sebanyak 58 Juta Rupiah, Penetapan jumlah angka pembayaran tersebut tidak terperinci. Hal ini menimbulkan banyak pihak mempertanyakannya. Sementara dari pihak kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjungbalai Karimun, tidak satu petugas pun yang sanggup memberikan jawaban. Kopat Andri yang diketahui sebagai orang nomor 1 menangani kasus ini, sampai saat ini terus me-rejack panggilan masuk.
Sementara tim Kundur News terus menelusuri data manifest angkutan pompong BetiJaya GT.4 tersebut, yang kemudian akan disesuaikan dengan pajak berikut denda.*