+
+
+
Pemerintahan Jokowi-JK mulai mengambil sikap menghadapi ketidakpastian pergerakan ekonomi global. Untuk menciptakan kondisi ekonomi makro yang kondusif, Jokowi telah mengumumkan 3 paket kebijakan yang disebut Paket Kebijakan September 1.
Dari sisi moneter, Bank Indonesia juga mengeluarkan paket kebijakan yang terdiri atas 5 kebijakan, yaitu:
1. Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi supply perekonomian
a. Memperkuat koordinasi Tim Pengedalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah. Saat ini telah terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan telah memiliki roadmap inflasi daerah. Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan roadmap tersebut.
b. Memperkuat kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah
a. Menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valas melalui pengendalian volatilitas nilai tukar rupiah
b. Memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar Surat Berharga Negara melalui pembelian di pasar sekunder, dengan tetap memerhatikan dampaknya terhadap ketersediaan Surat Berharga Negara bagi inflow dan likuiditas pasar uang
3. Memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah.
a. Mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan
b. Mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan
c. Menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
4. Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas.
a. Menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu
b. Mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.
c. Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar USD 100 ribu menjadi USD 25 ribu per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP.
d. Mempercepat proses persetujuan ULN Bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.
5. Langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang.
a. Menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa.
b. Menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastruktur.
Untuk mendorong implementasi paket kebijakan, Bank Indonesia secara aktif akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya.
+
+