Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat paripurna. Agenda rapat kali ini untuk menyetujui Perppu Pilkada dan Perppu Pemda menjadi Undang-Undang. Perppu ini dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membatalkan UU Pilkada tak langsung yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang didampingi oleh pimpinan DPR lain yaitu Fadli zon, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah. Selain itu, dari Pihak pemerintah yang mewakili adalah Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
“Berikut saya bacakan daftar hadir dari Sekretariat Jenderal DPR dalam rapat paripurna kali ini. Hadir dalam rapat sebanyak 307 anggota DPR dari total 555 anggota,” kata Agus saat hendak membuka rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Agenda paripurna ini dirasa penting karena menyangkut pengesahan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemda yang sempat menjadi polemik. Namun sayang, dari data absensi itu, sebanyak 248 anggota DPR tak hadir dalam rapat ini.
Jumlah total seharusnya anggota DPR adalah 560 anggota dari 10 fraksi. Akan tetapi, 5 anggota DPR batal dilantik pada 1 Oktober lalu karena tersangkut kasus hukum. Sehingga total anggota DPR sekarang yaitu 555 anggota.
Berikut daftar hadir anggota dari 10 fraksi di DPR berdasarkan absensi Setjen DPR:
Fraksi PDIP 53 anggota dari 106 anggota
Fraksi Golkar 55 anggota dari 90 anggota
Fraksi Gerindra 48 anggota dari 73 anggota
Fraksi Demokrat 41 anggota dari 60 anggota
Fraksi PAN 19 anggota dari 48 anggota
Fraksi PKB 20 anggota dari 47 anggota
Fraksi PKS 19 anggota dari 40 anggota
Fraksi PPP 20 anggota dari 39 anggota
Fraksi NasDem 20 anggota dari 36 anggota
Fraksi Hanura 12 anggota dari 16 anggota
(merdeka.com) http://www.merdeka.com/politik/paripurna-pengesahan-perppu-warisan-sby-248-anggota-dpr-bolos.html