Inhil – Seorang residivis tindak pidana pencurian inisial RH (19), warga Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil kembali melakukan aksinya.
RH diketahui mencuri perhiasan berupa jam tangan merk ternama, sebuah cincin Delima dan dompet berisi uang 100 ribu rupiah disebuah rumah milik KU (66) yang berada di jalan Home Base, Lorong Seratus Desa Kotabaru Sebrida, Kecamatan Keritang. RH dikenai pasal 362 KUHPidana.
Sementara KU merupakan tersangka kasus narkotika jenis shabu yang beberapa hari lalu diamankan.
Kronologi kejadian pada Sabtu 23 Januari 2021 siang, tetangga melaporkan kepada KU (pemilik rumah) yang sedang mendekam di balik jeruji Polsek Keritang, bahwa ada orang yang masuk kedalam rumah melalui pintu belakang.
“Setelah dilakukan pengecekan rumah KU oleh anggota kepolisian dan beberapa saksi, barang-barang KU sudah tidak ada lagi alias hilang didalam rumah, atas kejadian tersebut KU mengalami kerugian materil kurang lebih sebanyak Rp. 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah),” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
Kemudian pada Senin 25 Januari 2021 pagi, KU yang merupakan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang.
Berdasarkan laporan tersebut Plh. Kapolsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra bersama anggota unit reskrim polsek keritang melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
“Di hari yang sama, hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian adalah RH (Residivis perkara tindak pidana pencurian) setelah dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa 1 jam tangan warna kuning mas, 1 cincin Delima warna merah dan 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan uang sebanyak Rp. 60.000,” jelas AKP warno.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut./Rls.