Jajaran Kanwil DJBC Khusus Kepri mendatangi Bareskrim Polri dalam penyerahan tersangka kasus penyelundupan 119 kilogram narkoba jenis sabu

KARIMUN – Kapal Patroli Laut BC20002 Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, seberat 119 kilogram, Minggu (21/6).

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut kapal bernama KM.Tupin Jaya di di Perairan Krueng Peureulak, Aceh.

“Dalam penindakan itu, tim berhasil menemukan 119 kemasan narkotika jenis metamfetamin,” kata Agus, Kamis (25/6).

Disebutkannya, modus penyelundupan yang dilakukan adalah, narkoba yang diduga jenis sabu itu dibungkus menggunakan kemasan teh cina asal negara tetangga Malaysia.

“Dibungkus menggunakan kemasan teh cina dari Malaysia. Sebagai maksud untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai pada saat melakukan pemeriksaan,” ucap Agus lagi.

Dalam penggagalan penyelundupan narkoba tersebut, berhasil diamankan tiga orang awak kapal KM.Teupin Jaya. Kemudian ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diringkus.

Tim patroli kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, yang kemudian semua barang bukti dan tiga tersangka digelandang menuju Jakarta, untuk dilakukan serahterima secara resmi.

“Kita bawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Bareskrim Polri, dengan tujuan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya lagi.

Agus menambahkan, penindakan yang dilakukan merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJBC Khusus Kepri, untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang terlarang, terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19.(*)

Previous articleDalam Rangka Hari Bhayangkara Ke–74 Polda Kepri Gelar Drive Thru Rapid Test Covid-19
Next articleBupati Hadiri Peringatan HANI di Karimun