Pegawai BNI 46 Pekanbaru divonis bebas, jaksa ajukan kasasi
ilustrasi sidang

Kundur News – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Syafril dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan bebas terhadap salah seorang terdakwa kasus dugaan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, Armaini Sefanti, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/3) malam.

Menurut Syahril, upaya kasasi yang akan diajukan JPU, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau putusannya bebas, kita harus kasasi,” ujar Syafril Selasa (24/3) di Kejati Riau.

Saat ditanya materi kasasi yang akan diajukan pihaknya, Syafril menyatakan belum bisa memberikan bocoran. “Kita tunggu salinan putusan lengkapnya. Kalau sudah kita terima, kita bisa melihat pertimbangan hakim dalam putusannya. Dari sana nantinya kita membuat memori kasasi,” kata dia.

Terkait putusan terhadap dua terdakwa lainnya Achmad Fauzi dan Mulyawarman Muis, yang divonis rendah dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 5 tahun, JPU menyatakan banding.

“Seperti yang kami sampaikan di persidangan, kami akan banding. Jika telah terima salinan putusan lengkapnya, segera kami sampaikan memori bandingnya,” pungkas Syafril.

Terpisah, Khairul Azwar Anas selaku Penasehat Hukum terdakwa Achmad Fauzi, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan terdakwa terkait upaya hukum yang akan ditempuh berikutnya. Kalau ditanya, bagaimana terkait putusan tersebut, tentunya bagi kita itu tidak adil,” ujar Khairul.

Diberitakan sebelumnya, Armaini Sefanti, Staff Administrasi BNI 46 Pekanbaru, dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru.

Menurut majelis hakim yang diketuai Isnurul S Arif, terdakwa selaku staf administrasi telah bekerja sebagaimana tugasnya melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses pengajuan dan pencairan kredit terhadap PT Barito Riau Jaya sebesar Rp 40 miliar. Namun, hasil laporannya tidak menjadi pertimbangan bagi pimpinan di SKC BNI 46 Pekanbaru.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Ahmad Fauzi dan Mulyawarman, dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Meski demikian, keduanya hanya divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 tahun. Keduanya, merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 dan 2008.

Sebelumnya, JPU yang dipimpin Syafril dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menuntut Achmad Fauzi dan Mulyawarman Muis, dengan pidana penjara masing masing selama 16 tahun.

Sedangkan terdakwa Armaini Sefanti, Staff Administrasi BNI 46 Pekanbaru dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing masing Rp 700 juta atau subsider selama 6 bulan.

Sedangkan uang pengganti kerugian negara, tidak dibebankan kepada ketiga terdakwa. Karena uang pengganti kerugian negara sudah dibebankan kepada Esron Napitupulu, Direktur PT Barito Riau Jaya, yang sebelumnya telah divonis selama 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ). Bermula pada 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp 17 miliar.

Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 14.445.000.000.

Begitu juga pengucuran dana pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp 22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sefanti selaku Penyelia Administrasi Kredit, serta Atok selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru.

Selain itu, ABC Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran, yang turut serta secara bersama-sama menyetujui, memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. Ketiganya juga telah divonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan.

 

 

 

Previous article3 Cara mudah atasi ketiak yang sering berkeringat
Next articleICW tuding PDIP dalang di balik rencana pelonggaran remisi koruptor